Sistem Pembinaan Dan Pengawasan Hakim Pengadilan Agama Pasca Lahirnya UU No. 50 Tahun 2009

  • Abdul Halim Talli Dosen dan Ketua Jurusan Peradilan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penyatuan pembinaan  judicial power dengan court administration di bawah Mahkamah dikenal dengan sistem pembinaan peradilan satu atap. Dengan diberlakukan ketentuan pembinaan sistem peradilan terpadu dalam satu  atap, maka sejak itu pula penyelenggaraan peradilan yang dilaksanakan di pengadilan agama dan pengadilan tingkat pertama lainnya sepenuhnya dalam pembinaan Mahkamah Agung. Segala sangkut paut pembinaan yustisi dan non yustisi (organisasi, administrasi dan finansial) institusi peradilan pada keempal lingkungan peradilan tersebut berada di bawah tanggung jawab Mahkamah Agung. Demikian halnya dengan  sistem pengawasan hakim. Pengawasan hakim pengadilan agama juga tidak berbeda dengan sistem pengawasan pada pengadilan tingkat pertama lainnya. Sistem pengawasan ini dikenal dengan pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung di samping pengawasan ketua pengadilan  agama dan ketua pengadilan tinggi agama, dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial ini adalah dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arto, H.A. Mukti, Praktek Perkara perdata pada Pengadilan Agama (Cet. I; Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1996)

Hermansyah, Peran Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Hakim, dalam www.pemantau peradilan.com

Lotulung, Pailus E, Reformasi Penegakan Hukum, dalam buku “10 Tahun Undang-undang Peradilan Agama”(Jakarta: Panitia Seminar Nasional 10 Tahun Undang-undang Peradilan Agama kerjasama Ditbinbapera Islam, Fakultas Hukum UI dan PPHIM,1999)

M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama; UU No. 7 Tahun 1989, Edisi Kedua (Cet. III; Jakarta: Sinar Grafika, 2005)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2005)

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara perdata Indonesia (Cet.I; Yogyakarta: Liberty, 1988)

Mujahidin, Ahmad, Peradilan Satu Atap di Indonesia (Cet. I; bandung: Refika Aditama, 2007)

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 2009 tentang Pembinaan Personil Hakim

Susetyo, Bambang, Pengawasan Hakim Harus Diserahkan ke Komisi Yudisial, dalam “Tribun Timur”, Jumat 23 April 2010.

Syamsuddin, Amir, Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008).

UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Wahid, Hidayat Nur, Pengantar Pimpinan MPR RI dalam Seminar Peran MPR Pasca Perubahan UUD 1945 “Makalah” (Makassar: UNHAS, 10 Desember 2005)

Published
2014-06-13
How to Cite
Talli, A. H. (2014). Sistem Pembinaan Dan Pengawasan Hakim Pengadilan Agama Pasca Lahirnya UU No. 50 Tahun 2009. Al-Hikmah, 15(1), 22-35. Retrieved from https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_hikmah/article/view/369
Section
Artikel
Abstract viewed = 1549 times