PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA AL-QADZF PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Abstract
Tindak pidana tuduhan zina (jarῖmah al-Qadzf) merupakan kejahatan yang sangat berbahaya, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan umat manusia, meruntuhkan martabat manusia, merusak dan membunuh karakter manusia. jenis kejahatan seperti ini dalam hukum pidana Islam menjadi satu dari jenis kejahatan yang proses peradilannya menggunakan pembuktian secara terbalik. Studi ini bertujuan untuk memberi jawaban bahwa hukum acara pidana Islam telah mempraktikkan proses pembuktian terbalik jauh sebelum dikenal hukum acara pidana nasional. Misalnya kisah Nabi Yῦsuf yang digugat oleh Zulaikha dengan tuduhan telah melakukan perbuatan serong. Yῦsuf menolak tuduhan itu yang membuat kesulitan petinggi kerajaan Mesir untuk memutuskannya, muncul saksi dari kalangan istana yang menjelaskan jika baju Yῦsuf koyak di bagian depan berarti Yῦsus yang berbuat serong pada Zulaikha, tetapi jika baju Yῦsuf itu koyak di bagian belakang berarti Zulaikha yang memaksa Yῦsuf. Data yang digunakan sebagai bahan analisis adalah data-data kepustakaan dan dokumen-dokumen tertulis, hasilnya yang menegaskan bahwa pembalikan beban pembuktian telah ada dalam hukum acara pidana Islam.
References
Aunurrofiq, M, ‘Kekuatan Yuridis Persumpsion Dalam Proses Pembuktian Perkara’, Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2018 <https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.1.192-225>
Domiri, -, ‘Tinjauan Filosofis Dan Teoritis Penggunaan Hukum Acara HIR/RBg Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Pengadilan Agama’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 2016 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.76>
Hafidz, Jawade, ‘Efektifitas Pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Perkara Korupsi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Di Indonesia’, Majalah Ilmiah Sultan Agung, 2009
Ikhsan, Muhammad, ‘Asas Legalitas Dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana’, Serambi Hukum, 2009
Kisworo, Budi, ‘URGENSI PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK MENURUT HUKUM ACARA ISLAM’, MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 2016 <https://doi.org/10.30821/miqot.v36i1.110>
Mardani, Mardani, ‘HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 2008 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol38.no2.170>
Munawa, Kunkun Abdul Syakur, ‘PEMBUKTIAN TERBALIK SEBAGAI KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI’, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 2017 <https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.820>
Nahdliyah, Hadziqotun, ‘TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL TINJAUAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 487/PID.SUS/2017/PT.MDN’, Jurnal Independent, 2019 <https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.82>
Prasetyo, Wawan, ‘Metode Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Korupsi’, Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 2015 <https://doi.org/10.15642/ad.2015.5.2.472-520>
Qulub, Siti, ‘Batasan Kebebasan Berpendapat Dalam Menyampaikan Argumentasi Ilmiah Di Media Sosial Perspektif Hukum Islam’, Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2019 <https://doi.org/10.15642/aj.2018.4.02.247-267>
Reza, Sadiq, ‘Due Process in Islamic Criminal Law’, SSRN Electronic Journal, 2019 <https://doi.org/10.2139/ssrn.3097229>
Soeharno, SH, MH1, ‘BENTURAN ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DENGAN HAK-HAK SIPIL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh’, Lex Crimen, 2012
Sugara, Mareta Bayu, ‘Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Pencemaran Nama Baik’, Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 2017 <https://doi.org/10.19109/intelektualita.v6i2.1609>
Surya, Reni, ‘Klasifikasi Tindak Pidana Hudud Dan Sanksinya Dalam Perspektif Hukum Islam’, SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2019 <https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4751>
Syahroni, Muh. Arief, M. Alpian, and Syofyan Hadi, ‘PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 2019 <https://doi.org/10.30996/dih.v15i2.2478>
‘TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 310 KUHP DAN UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK’, 2017
Widodo, Widodo, ‘POLITIK HUKUM PERUBAHAN ANCAMAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK YANG MENGGUNAKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK’, MAKSIGAMA, 2020 <https://doi.org/10.37303/maksigama.v12i1.63>
Wiriadinata, Wahyu, ‘KORUPSI DAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1508>
Yusuf, Y, ‘PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK UNTUK KASUS KORUPSI: Kajian Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam’, Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 2013 <https://doi.org/10.21274/epis.2013.8.1.207-233>
Al-Faruq, Asadulloh (2009). Hukum Acara Peradilan Islam. Yogyakarta: Pustaka Yustika
Sabiq, Sayid. (1980). Fikih Sunnah, Juz II, Cet. II; Beirut : Dar al-Fikr
Hasan, Hamzah. (2015), Viktimologi dalam Hukum Pidana Islam (telaah terhadap Kejahatan Kisas), Desertasi, Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Copyright (c) 2020 Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.