PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM INDONESIA (HUMAN RIGHTS PROTECTION IN PERSPECTIVE INDONESIAN STATE LAW)

  • Fadli Andi Natsif Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Konsep negara hukum erat kaitannya dengan perlindungan hukum dan konsep HAM, bahkan substansi negara hukum adalah adanya jaminan perlindungan hukum terhadap HAM. Artikel ini dianalisis dan dibahas dengan menggunakan metode kajian atau pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan penelusuran buku-buku yang substansinya tentang HAM dan konsep negara hukum. Hasil analisis menyimpulkan bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam konsep negara hukum adalah perlindungan HAM, meliputi: pengakuan dan perlindungan HAM, negara berdasarkan teori trias politica, pemerintahan diselenggarakan berdasarkan UU, ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), kepastian hukum, persamaan, demokrasi, dan pemerintahan yang melayani kepentingan umum.

References

Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif tentang unsur-unsurnya. UI-Press, Jakarta.

Chandra Muzaffar, 1995. Hak Asasi Manusia dalam Tata Dunia Baru Menggugat Dominasi Global Barat, Mizan Bandung.

Darwan Prinst, 2001. Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

D.F. Scheltens, 1983. Mens en Mensenrechten, Samson Uitgevererij Alphen aan den Rijn, Brussel.

Fadli Andi Natsif. 2006, Prahara Trisakti dan Semanggi. Analisis Sosio-Yuridis Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. to ACCAe, Makassar.

-----------------. 2016, Kejahatan HAM Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

H. A. Masyhur Effendi, 1994. Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta.

H. Muhammad Tahir Azhary, 1992. Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihatdari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta.

H. Rozali Abdullah dan Syamsir. 2002. Perkembangan dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ignatius Haryanto, dkk., 2000. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, LSSP, Jakarta.

Jawahir Thontowi, 2002. Hukum Internasional di Indonesia (Dinamika dan Implementasinya dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan). Madyan Press, Yogyakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya.

Romli Atmasasmita, 1998. Kapita Selekta Hukum Pidana Internasional. Putra Abardin, Bandung.

Safroedin Bahar, 1996, Hak Asasi Manusia Analisis Komnas HAM dan Jajaran Hankam/ABRI, Pustaka Sinar Hatapan, Jakarta.

Samuel P. Hantington, 2001. Benturan antarperadaban dan Masa Depan Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Published
2019-08-12
How to Cite
Andi Natsif, F. (2019). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM INDONESIA (HUMAN RIGHTS PROTECTION IN PERSPECTIVE INDONESIAN STATE LAW). Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 19(1), 148-158. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v19i1.9975
Section
Artikel
Abstract viewed = 5409 times