PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DAN SOLUSINYA

  • Ahkam Jayadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstract

Undang Undang (UU No. 48 Tahun 2009) telah menegaskan bahwa aparat penegak hukum itu terdiri dari: polisi, jaksa, advokat dan hakim. Pada pundak mereka-mereka itulah penegakan hukum itu di sandarkan, merekalah yang berperan di dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun sayang, meskipun tidak semuanya atau hanya sebagian dari mereka itu bukan melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum akan tetapi justru ikut melakukan berbagai pelanggaran hukum. Mengapa aparat penegak hukum menjadi pelaku berbagai pelanggaran hukum dan atau tindak pidana, oleh karena mereka tidak memahami eksistensi dirinya sebagai manusia. Manusia adalah entitas diri yang padanya melekat sifat-sifat jahat berupa: hawa, nafsu, dunia dan setan. Bagaimana hawa nafsu itu bekerja dalam memperalat manusia, maka tidak ada yang bisa menjelaskan kecuali ajaran agama (Islam). Hal ini lah yang tidak banyak kita pahami selama ini.

References

Achmad Ali, 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.

------------- 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yarsif Watamponen, Jakarta.

------------- 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana Perdana Media, jakarta.

Ahkam Jayadi, 2009. Hukum dan Keadilan Menguak Kewenangan Penegak Hukum dalam Penahanan dan Penangguhan Penahanan, Kota Kembang, Yogyakarta.

------------- 2015, Memahami Tujuan Penegakan Hukum Studi Hukum Dengan Pendekatan Hikmah, Genta Press, Yogyakarta.

Allamah M.H. Thabathaba’i, 1997. Mengungkap Rahasia Al-Quran, Mizan, bandung.

Ade Maman Suherman, 2007, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, PT. Raja Grafindo Persana, Jakarta.

Anton F. Susanto, 2010, Ilmu Hukum Non Sistematik, Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Artidjo Alkostar dan M. Sholeh Amin (editor), 1986, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, LBH dan Rajawali Pers, Jakarta.

Bachran Mustafa, 2003, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bustanuddin Agus, 2006, Agama Dalam Kehidupan Manusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Daud Ali, M, dkk, 1988. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Bulan Bintang, Jakarta.

Emil Salim, 1988. Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Jakarta.

Edy Suandi Hamid dan Muhammad Sayuti (penyunting), 1999, Menyingkap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Aditya Media, Yogyakarta.

Friedman, Lawrence M, 1975. The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York.

Hussein Nasr, S, 1981, Islam Dalam Cita dan Fakta, Leppenas, Jakarta.

Ija Suntana, 2010, Kapita Selekta Politik Islam, Pustaka Setia, Bandung.

Jonedi Efendi, 2010, Mafia Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Kelmen, HC. 1966. Complience, Identification, and Internalization, Three Processes of Attitude Change, dalam H. Prosharly and B. Seidelerd (ed), Basic Studies in Studies in Social Psychology, New York, Halt, Rhinehart & Winston.

Lili Rasjidi, 1990, Dasar-dasar Filsafat Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Laica Marzuki, M, 1997. Pembahasan Atas Program Pembinaan Sistem Hukum Nasional (Konsep Pembangunan Bidang Hukum Repelita VII), Makalah, Ujung Pandang.

Mahfud, Moh MD, 2001, Politik Hukum di Indonesia, PT. Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.

------------- 2008, Sesi Kuliah Kebijakan Pembangunan Hukum, Pada Program Doktor Ilmu Hukum PPs, FH UII, PPs UII, Yogyakarta.

Nana Sudjana, 1991. Tuntutan Penyusunan Karya Ilmiah, Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi, Sinar Baru, Bandung.

Nasikun, 2011, Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindi Persada.

Otje Salman dan Anthon F. Susanto, 2009, Teori Hukum, Mengingat, Menyimpulkan, dan Membuka Kembali, PT. Refika Aditama, Bandung.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1986, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.

Philipus M.Hadjon, dkk, 1997. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Philipe Nonet dan Philip Selznick, 2008. Law and Society in Transition, Toward Respons Law, (terjemahan: Raisul M), Nusa Media, Jakarta.

Roucek, Joseph S, 1951. Social Control, Doan Nostrand Company, Inc, London.

Rusli Effendy, dkk, 1991. Teori Hukum, Hasanuddin University Press, Ujung Pandang.

Ronny Rahman Nitibaskara, Tb, 2007. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Buku Kompas, jakarta.

Raana Bokhari dan Mohammad Seddon, 2010, Ensiklopedia Islam, Erlangga, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 1986. Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.

------------ 1987. Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.

------------ 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.

------------ 2006, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

------------ 2009, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta,

------------ 2009, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, Yogyakarta.

------------ 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Sudargo Gautama, 1973. Pembaharuan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1985. Evektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, CV. Remadja Karya, Bandung.

------------ 1987, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------ 1993, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sunaryati Hartono, 1982, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bina Cipta, Jakarta.

------------ dkk, 1986. Perspektif Politik Hukum Nasional, LBH dan Rajawali Press, Jakarta.

Sudikono Mertokusumo, 1986. Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Schmidheiny, Stephan, 1992. Changing Course: A Global Business Perspective on Development and the Environment, Massachusetts Institute of Technology, USA.

Sutandyo Wignjosoebroto, 2007. Hukum Dalam Masyarakat (Perkembangan dan Masalah, Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya.

Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri (penyunting), 2008, Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof.Dr.B. Arief Sidharta, PT. Refika Aditama, Bandung.

Syamsuddin, M dkk, 2009, Pendidikan Pancasila Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, Total Media, Yogyakarta.

Utrecht, E, 1983. Pengantar dalam Hukum Indonesia, PT.Ichtiar Baru bekerjasama dengan Penerbit Sinar harapan, Jakarta.

Yusuf Al-Qardawy, 1980. Attarbiyah Al-Islamiyah Wa Madrasah Hasan Al-Banna, (terjemahan oleh: Bustani A.Gani dan Zainal Ahmad), Bulan Bintan, Jakarta.

Published
2017-05-08
How to Cite
Jayadi, A. (2017). PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DAN SOLUSINYA. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2). https://doi.org/10.24252/al-risalah.v15i2.2451
Section
Vol.16, No. 1 2017
Abstract viewed = 32713 times