Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Putusan No.1/PID.SUS-Anak/2017/PN Mll)

  • Burhanuddin Burhanuddin Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo

Abstract

Dalam memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur, hakim memperimbangkan pendekatan yuridis dan non yuridis. Sedangkan upaya-upaya serta tindakan-tindakan lain yang dapat dilakukan atau diusahakan dalam menyelesaikan perkara anak yang melakukan tindak pidana, tanpa harus menjalani hukuman penjara di Pengadilan Negeri Malili yakni dikembalikan kepada orang tua dan Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS.

References

Abintoro Prakoso, 2013, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika

Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ammirudin dan Asikin, Zainal 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dellyana, Shanty, 1988, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Leden Marpaung, 2005. Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.

Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung: Refika Aditama.

Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo.

Maidin Gultom. 2010. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. Refika Aditama: Bandung.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. PT Refika Aditama: Bandung.

Maulana Hassan Wadong. 2000. PENGANTAR ADVOKASI DAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK. PT Gramedia Widiasarana Indonesia: Jakarta.

M. Nasir Djamil. 2013. ANAK BUKAN UNTUK DIHUKUM (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak). Sinar Grafika: Jakarta.

Soetodjo, Wigiati, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.

Ismantoro Dwi Yuwono. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia: Yogyakarta.

Peraturan Perundangan-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Published
2019-07-21
How to Cite
Burhanuddin, B. (2019). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Putusan No.1/PID.SUS-Anak/2017/PN Mll). Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 19(1), 23-34. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v19i1.9681
Section
Artikel
Abstract viewed = 818 times