UPAYA KEARAH REALISASI TARGET PENERIMAAN PAJAK
Abstrak
Abstrak
Pajak merupakan primadona penerimaan dihampir semua negara termasuk Indonesia. Nyaris sebagian besar biaya pembangunan dan pembelanjaan bersumber dari pajak dan mengandalkan penerimaan pajak. Secara garis besarnya pendapatan dan pengeluaran tersebut disusun dan direncanakan melalui RAPBN. Namun permasalahannya kemudian adalah target penerimaan pajak yang telah ditetapkan lebih banyak meleset dibandingkan realisasi penerimaan itu sendiri. Adapun penulisan ini hendak membahas permasalahan tersebut berdasarkan beberapa teori yang telah ada, diantaranya teori tujuan, teori kepatuhan dan teori sanksi. Dengan menggunakan pendekatan kepustakaan ( penelitian Pustaka) dan metode korelatif hendak diketahui hubungan teori-teori tersebut dengan realisasi penerimaan pajak. Teori kepatuhan terkait dengan teori sanksi dan selanjutnya terkait pula pada teori tujuan. Bahwa untuk merealisasikan target penerimaan pajak sangat dibutuhkan kepatuhan WP. Adapun sanksi merupakan salah satu upaya menjamin adanya kepatuhan tersebut.
Referensi
Adya Hermawati, Analisis Faktor Untuk Meningkatkan Penerimaanpajak Penghasilan
Dan Implikasinya Terhadap Peningkatan Penerimaan Negara JSM (Jurnal
Sains Manajemen Program Magister Sains Manajemen UNPAR) ISSN : 2302-
Volume III, Nomor 1, April 2014
Arinta Wulan Sari, Pengaruh Penerapan Sanksi Perpajakan, Kesadaran Dan Kepatuhan
Wajib Pajak Terhadap Ketepatan Pelaporan Spt Wajib Pajak Orang Pribadi Di
Kpppratama Kepanjen, Jurnal Riset Mahasiswa Accounting (JRMA), ISSN :
-56xx. Volume:xx, Nomor:xx http://ejournal.ukanjuruhan.ac.id,
Bazuki Rakhmad, 2014, Volume VI Tabloid Pajak (Ekonomi Rakyat Sultan Jogja),
Jakarta: CV Oryza Mega Puspha
Bustamar Ayza, 2018, Hukum Pajak Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group
Dwi Prassetyo,Dicky Arisudhana, Analisis Beberapa Aspek Dalam Diri Wajib Pajak
Dan Regulasi Perpajakan Yang Mempengaruhi Ketaatan Wajib Pajak Dalam
Pemenuhan Kewajibannya, Jurnal Akuntansi dan Keuangan FEB Universitas
Budi Luhur Vol. 8 No. 1 April 2019 ISSN: 2252 7141, 89
Elfin Siamena, Harijanto Sabijono, Jessy D.L Warongan , Pengaruh Sanksi
Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi Di Manado . Jurnal Riset Akuntansi Going Concern Vol 12(2), 2017,
-927,
Elvina Desideria dan Ngadiman, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan
Pajak Dari Wajib Pajak Badan Tahun 2016-2017. Jurnal Multiparadigma
Akuntansi, Volume I No. 2/2019 Hal: 355-363
Hamsir, Fenomena Pemahaman Dan Penerapan Hakikat Makna Kata Kejahatan Dan
Pelanggaran Dalam Perkembangan Hukum, Jurnal Al- Risalah, Volume 19
Ida I Dewa A Manik Sastri Luh Kade Datrini, Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak
Pasca Tax Amnesty Pada Kanwil Djp Bali, BAJ (Behavioral Accounting
Journal) Vol. 1, No. 1, Juni 2018 e-ISSN: 2615-7004, 37
M. Farouq S, 2018, Hukum Pajak di Indonesia, Jakarta; Prenadamedia Group
Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar, Kejahatan di bidang
Perpajakan,Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2012
Muhammad Djafar Saidi, 2014, Pembaruan Hukum Pajak, Jakarta, Rajawali Persada
Ashabul Kahpi
Al-Risalah | Volume 20 Nomor 1 November 2020
Upaya Kearah Realisasi Target Penerimaan Pajak
Pramartha, I Putu Indra & Ni Ketut Rasmini, , Pengaruh Kualitas
Pelayanan,Pengetahuan Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak
Badan, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, ISSN: 2302-8556. 2016, 1
R Santoso Brptodihardjo, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung; Eresco.
Rais Agil Bahtiar & Juli Panglima Saragih Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak
Dan Meminimalkan Shortfall Pajak . Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR
RI. Info Singkat Kajian terhadap isu Aktual Dan Strategis. Vol. XI,
No.24/II/Puslit/Desember/2019
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 Tentang Ketentuan
Umum dan tata Perpajakan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
Syofrin Syofyan dan Asyhar Hidayat, 2007, Hukum Pajak dan Permasalahannya,
Bandung: Refika Aditama
Wirawan B Ilyas dan Richard Burton, 2010, Hukum Pajak, Jakarta; Salemba Empat
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##