IMPEACHMENT PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA DAN KETATANEGARAAN ISLAM

  • Abdul Rahman, A. Zamakhsyari Baharuddin STAIN Majene
    (ID)

Abstrak

Impeachment seringkali diartikan sama dengan pemakzulan, padahal keduanya secara akademik berbeda. Impeachment ialah menuntut pertanggungjawaban presiden/kepala negara dalam rangka pengawasan parlemen kepada presiden apabila presiden melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan pemakzulan berarti penggantian kepada negara/pemerintahan dari jabatannya setelah melalui proses impeachment. Terdapat perbedaan dan persamaan antara konsep pemakzulan dalam konstitusi Indonesia dengan konsep ketatanegaraan Islam (fiqih siyasah), hanya saja konsep yang ditawarkan ketatanegaraan Islam lebih bersifat universal. Pemikiran al-Mawardi dapat dijadikan tawaran baru untuk menyempurnakan konsep pemakzulan dalam konstitusi Indonesia, yakni: (1) mengenai alasan dapat diberhentikannya presiden ketika presiden dijadikan sebagai boneka politik oleh keluarga atau orang-orang terdekatnya, dan (2) implementasi atau efektivitas hukum ketika terjadi pemberhentian kepala negara dari kedua konsep tersebut memberikan kestabilan politik yang berbeda. Dari keduanya konsep konstitusi Indonesia memberikan stabilitas politik yang cukup baik dengan adanya pengaturan tempo dalam proses peradilannya.

Referensi

Abdul Muin Salim, Fiqh Siyasah: Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Qur’an, Edisi I. Cet. III; Jakarta: Rajawali Pers, 2002.

A. Djazuli, Fiqh Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Ummat dalam Rambu-Rambu Syariah, Edisi Revisi, Cet. IV; Jakarta: Kencana, 2003.

Baumgartner, Jody C. dan Naoko Kada, Presidential Impeachment in Comparative Perspective, Praeger: Wesport, CT, 2003.

Farid Abdul Khaliq, Fi Al-Fiqh As-Siyasiy Al-Islamiy Mabadi Dusturiyyah Asy-Syura Al-‘adl Al-Musawah, terj. Faturrahman Hamid, Fikih Politik Islam. Cet. I; Jakarta: Amzah, 2005.

Hamdan Zoelva, Pemakzulan Presiden di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

_______, Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press, 2014.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence,Ancient and Modern, St. Paul, Minn.:West Group, 1991.

Imam Al-Mawardi, Al-Ahkam ash-Shulthaniyyah, terj. Khalifurrahman Fath dan Fathurrahman, Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.

J.S Badudu, Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, Jakarta: Kompas, 2009.

J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran Edisi I, Cet. V; Jakarta: Rajawali Pers, 2005.

Kementerian Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Baru, Jakarta: Pusat Bahasa, 2013.

Nur Mufid dan Nur Fuad, Bedah Al-Ahkamus Sulthaniyyah, Mencermati Konsep Kelembagaan Politik Era Abbasiyah. Cet. I; Surabaya: Pustaka Progresif, 2000.

Rokhmat S. Labib, M.E.I., Metode Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Negara Dalam Sistem Khilafah. Dalam http://asmanote.blogspot.com/2009/07/tess.html.

Salim Segaf Al-Jufri, Bughot dan Pemakzulan Pemimpin dalam perspektif Fighi Islam: http://groups.yahoo.com/group/partai-keadilan/message/4911?var=1.

Usman Jafar, Fiqh Siyasah, Telaah Atas Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran Ketatanegaraan Islam, Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Diterbitkan
2019-07-21
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 620 times