PENGARUH PENERAPAN SISTEM E-FILING TERHADAP KEPATUHAN PELAPORAN SPT WAJIB PAJAK PNS DI KPP PRATAMA MAKASSAR SELATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem e-filing terhadap kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak PNS di KPP Pratama Makassar Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data menggunakan kuisoner, dengan jumlah sampel sebanyak 50 responden wajib pajak PNS. Data dianalisis menggunakkan regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem e-filing berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak PNS di KPP Pratama Makassar Selatan, dengan demikian hipotesis dalam penelitian ini diterima.
References
Budiarto, Astrid. 2016. Pedoman Praktis Membayar Pajak. Genesis Learning. Yogyakarta.
David F.D. 1989. Perceived Usefulness, Perceived Ease of Use, and User Acceptance of Information Technology. MIS Quarterly. Vol. 13, No. 3, p319-340.
Gita, G. 2010. Analisis Perilaku Penerimaan Wajib Pajak terhadap Penggunaan E-Filling. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Di Ponegoro.
Goodhue, D. L., dan Thompson, R.L. 1995. Task Technology Fit and Individual Performance. MIS Quarterly. 19(2): 213-236.
Khonitatilah, Maratun. 2019. Pengaruh Trust Terhadap Penerapan E-Filing Dengan Security And Privacy Sebagai Variabel Moderating Serta Dampaknya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Laihad, Risal C.Y. 2013. Pengaruh Perilaku wajib pajak terhadap Penggunaan E-Filing Wajib Pajak Di Kota Manado. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi. Vol 1 No. 3 : 44-51.
Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Andi, Yogyakarta.
Nurhidayah, Sari. 2015. Pengaruh Penerapan Sistem E-Fiiling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pemahaman Internet Sebagai Model Pemoderasi pada KPP Pratama Klaten. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Yogyakarta.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filling melalui Website. Direktorat Jenderla Pajak. Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan. Menteri Keuangan. Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Menteri Keuangan. Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Menteri Keuangan. Jakarta.
Undang-Undang No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Direktorat Jenderla Pajak. Jakarta.
Copyright (c) 2021 Assets : Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.