Praktik Penggelapan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Kegiatan Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan di Makassar

  • Alef Rasyidi Pababbari Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia
  • Syamsuri Rahim Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui praktik penggelapan pajak pertambahan nilai atas barang yang dihasilkan dari kegiatan pertanian, perkebunan, dan kehutanan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer melalui wawancara langsung dengan pegawai dan wajib pajak. Data sekunder melalui pengumpulan dokumen yang berhubungan erat dengan penulisan ini. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan pengumpulan dokumen, dan selanjutnya data dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Wawancara dan pengumpulan data dilakukan dari bulan Agustus sampai September 2017. Hasil penelitian ini adalah terdapat praktik penggelapan pajak pertambahan nilai hasil kegiatan pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dilakukan oleh wajib pajak pada tiap tingkatan distribusi perdagangan.

References

Ardian, R. D. 2015. Pengaruh Sistem Perpajakan dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penggelapan Pajak (Tax Evasion) oleh Wajib Pajak Badan (Studi pada KPP Pratama Wilayah Kota Bandung,Repository Telkom University. Bandung.

Emzir. 2008. Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif & Kualitatif. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.

Kurniawan, Anang Mury, 2015, Buku Pintar Transfer Pricing Untuk Kepentingan Pajak. Andi, Jakarta.

Narwanta, H. 2012. Penggelapan Pajak Dalam Transaksi Properti: Variasi Tingkat Penggelapan Antar Kelompok Wajib Pajak. UGM, Jogjakarta.

Rahim, A dan R. R. D. Hastuti. 2007. Ekonomika Pertanian, Pengantar Teori dan Kasus. Swadaya, Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 1983. Sebagaimana Terakhir telah Diubah dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001. Sebagaimana Terakhir telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007. Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Republik Indonesia.Putusan Mahkamah Agung No. Nomor 70 P/HUM/2013. Tentang Putusan atas Perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pasal 1 Ayat (1) Huruf c, Pasal 1 Ayat (2) Huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 Ayat (2) Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Republik Indonesia. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE - 24/PJ/2014. Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 Mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha di Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.

Rohatgi, R. 2007, Basic International Taxation Vol. II Practice, Taxmann.

Russo, R., J. Chris, P. Merks, and M. Petriccione, 2007, Fundamental soft International Tax Planning, IBFD, Amsterdam.

Suratiyah, K. 2006. Ilmu Usaha Tani. Swadaya, Jakarta.

Siahaan, M. P. 2010. Hukum Pajak Elementer: Konsep Dasar Perpajakan Individu. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Streubert, S. S. and H. J. Carpenter. 2003. Qualitative Research in Nursing-Advancing the Humanistic perspective. Philadelphia: Lipincott Williams &Wilkins.

Suminarsasi, W. dan Supriyadi. 2012. Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan, dan Diskriminasi Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Etika Penggelapan Pajak (Tax Evasion). Prosiding. Simposium Nasional Akuntansi XV, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Tunjung. 2010. Analisis efisiensi pengelolaan persediaan bahan baku Kedelai pada perusahaan kecap PT Lombok Gandaria Food Industry Palur Karang Anyar. Tesis. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Published
2017-12-31
How to Cite
Pababbari, A. R., & Rahim, S. (2017). Praktik Penggelapan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Kegiatan Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan di Makassar. Assets : Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 7(2), 260-276. https://doi.org/10.24252/.v7i2.3992
Abstract viewed = 1037 times