PERANAN ILMU HISAB DALAM PENENTUAN WAKTU IMSAKIAH DI KABUPATEN GOWA

  • Nur Aisyah Jurusan Ilmu Falak, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar Jl. Sultan Alauddin No. 63, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 92113

Abstract

Ilmu Hisab atau yang biasa disebut dengan ilmu falak tidak hanya berguna untuk penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang astronomi, tetapi juga untuk keperluan yang berkaitan dengan masalah-masalah ibadah umat Islam seperti salat, puasa dan haji. Serta dalam penentuan arah kiblat, penentuan waktu salat, penentuan awal bulan kamariah, hari-hari besar Islam, dan untuk penentuan saat terjadinya peristiwa gerhana (bulan dan matahari), serta penentuan waktu imsakiah dalam bulan Ramadan. Dalam bulan Ramadan kita mengenal waktu imsak. Secara bahasa Imsak bermakna menahan. Yaitu, waktu tertentu sebelum subuh saat kapan biasanya kaum Muslimin mulai menahan dari makan dan minum. Pada beberapa masjid di Kab. Gowa dalam menentukan waktu imsak hampir setiap masjid menggunakan pengumuman stasiun RRI yang diumumkan setiap hari pada bulan Ramadhan yang berpatokan pada waktu Kota Makassar. Hal ini tentu saja berbeda dengan waktu Kabupaten Gowa yang berbeda lintang dan bujur dengan Kota Makassar.  Perbedaan tersebut tentu saja berpengaruh terhadap masuknya awal waktu salat dan jadwal imsakiah yang dkeluarkan oleh Kementerian Agama Kab. Gowa

 

Kata Kunci : Ilmu Hisab, Imsak

References

al- Nawawy, Yahya bin Syaraf. Riyāḍu al- Ṣāliḥīn, terj. Muslich Sabir, Terjemah Riyadlus Shalihin. Semarang: Toha Putra, 1981.

Alkali Asad M., Kamus Indonesia - Arab . (Cet. V; Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 183.

Azhari, Susiknan, Ensiklopedi Hisab Rukyat. Cet. II; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

________. Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern. Cet. II; Yogyakarta: Suara Muhammdiyah, 2007.

BPK, “Keputusan Presiden RI. No. 41 Tahun 1987 Tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 Wilayah Waktu,” Situs Resmi BPK. https://peraturan.bpk.go.id.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Almanak Hisab Rukyat, edisi baru; Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2007

Djambek, Saadoe‟ddin. Pedoman Waktu Shalat Sepanjang Masa. Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Ismail, M. Syuhudi. Waktu Salat dan arah Kiblat: Dasar-Dasar dan Cara Menghitung Menurut Ilmu Ukur Segitiga Bola. Ujung Pandang: Taman Ilmu, 1984.

_________. Hisab Rukyah Awal Bulan Hijriyah dan Cara Membuat Kalender Thun 2000 dan 2222 M . Ujung Pandang: Taman Ilmu, 1983.

Mahalli, Ahmad Mudjab, Hadist-Hadist Muttafaq ̔̔Alaih: Bagian Ibadat. Cet. I; Jakarta: Kencana, 2004.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pedoman Hisab Muhammadiyah. Cet. II; Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2009.

Ramdan, Anton. Islam dan Astronomi. Jakarta : Bee Media Indonesia, 2009.

RI. Departeman Agama., Waktu dan Permasalahannya, Jakarta: Depag, 1987.

_________. Pedoman Penentuan Jadwal Waktu Shalat Sepanjang Masa. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama, 1986.

_________, Al – Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2002.

Wardan, KR Muhammad. Kitab Falak Dan Hisab. Cet. I; Jogjakarta: Toko Pandu,1957.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa Tahun 2020

Published
2021-06-17
Section
Articles
Abstract viewed = 463 times