PANDANGAN MUI TERKAIT PERBEDAAN PENETAPAN 1 SYAWAL 1444 H DI INDONESIA

(Kontroversi Hari Raya Idul Fitri 2023 M/1444 H)

  • Yulia Rahmadani Hudayah Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
    (ID)
  • Rahma Amir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Kata Kunci: Polemik Idul Fitri, MUI, Muhammadiyah, Nadhlatul Ulama, Hisab-Rukyat.

Abstrak

Perdebatan yang masih sering muncul antar umat Islam di Indonesia terkait penetapan awal bulan qamariyah yang mempengaruhi penetapan hari-hari besar Islam seperti halnya Idul Fitri dan Idul Adha dikarenakan para ormas-ormas Islam yang masih tetap berpegang teguh dengan ketetapannya masing-masing. Dalam hal ini yang dimaksud adalah NU dengan metode rukyatnya dan Muhammadiyah dengan metode hisabnya, dimana NU mempunyai ketetapan dengan istilah ihbar serta Muhammadiyah mempunyai istilah instruksi. Munculnya kriteria MABIMS baru diharapkan mampu memudahkan terwujudnya kalender Islam global sehingga bisa meminimalisir perselisihan diantara masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menambah wawasan intelektual dan sikap toleransi antar ormas Islam guna membangun penghargaan dan penghormatan kepada kelompok lain sepanjang perbedaan hari raya belum bisa disatukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif dan wawancara, dengan mengambil argumentasi dari sumber-sumber yang terpercaya. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya sikap toleransi untuk mencegah perselisihan yang memicu terpecahnya umat Islam di Indonesia.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Referensi

Abi al-Hasan Nurdin Muhammad bin Abdu, Kitab Shahih al-Bukhari, Darul Kitab ‘Alamiyyah: Beirut-Libanon, 1998.

Abu al-Husain Muslim bin al-Hujjaj al-Qusyairi an-Naisaburi (206 – 261 H), Sahih Muslim, Beirut Libanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. 1413 H/ 1992.

Amin, K. H., Ma’ruf Amin. Rukyah Untuk Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan Menurut Pandangan Syari’ah dan Sorotan IPTEK, Mimbar Hukum, al-Hikmah & Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Edisi No. 14 Tahun ke V, 1994.

Aulia, Isyatami. ”Sikapi Beda Idul Fitri, Ini Penjelasan MUI”, diakses 11 Mei 2023, https://mui.or.id/berita/52520/sikapi-beda-idul-fitri-ini=penjelasan-mui/

Izzuddin, Ahmad. Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab-Rukyat Praktis dan Solusi Permasalahannya). Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2017.

Kementerian Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: PT Cordoba Internasional Indonesia, 2016.

Syarif, Muh. Rasywan. Ilmu Falak Integrasi Agama dan Sains. Cet.I; Gowa: Alauddin University Press, 2020.

Syarif, Muh. Rasywan. “Ikhtiar Akademik Mohammad Ilyas Menuju Unifikasi Kalender Islam Internasional”, Elfalaky 1, no.1 (2017).

Syarif, Muh. Rasywan. “Dirkursus Perkembangan Formulasi Kalender Hijriah”, ELFALAKY 2, no. 1 (2018).

Syarif, Muh. Rasywan . “Implementasi Formulasi Kalender Islam Internasional Pasca Mukhtamar Turki 2016”, ELFALAKY 3, no. 1 (2016). Syam, Hikmatul Adhiyah. “Harmonisasi Penanggalan Bangsa Arab dan Suku Bugis-Makassar”, ELFALAKY 2, no. 1 (2018).

Syarif, Muh. Rasyawan. “Diskursus Perkembangan Formulasi Kalender Hijriah”, ELFALAKY 2, no. 1 (2018). Syarif, Muh. Rasywan and Naif Naif. “Korelasi Kalender Islam dan Pembayaran Zakat”, PUSAKA 8, no. 2 (2020).

Tuasikal, Muhammad Abduh. “Polemik Idul Fitri 2023 dan Penetapan 1 Syawal 1444 H”, diakses 11 Mei 2023, https://rumaysho.com/36478-polemik-idul-fitri-2023-dan-penetapan-1-syawal-1444-h.htmla

Wahyudi, Muchamad Zaid. “Stop Politisasi Perbedaan Idul Fitri”, diakses 12 Mei 2023, https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/05/02/stop-politisasi-perbedaan-idul-fitri.

Diterbitkan
2023-06-15
Abstrak viewed = 445 times