Kegiatan impor komoditi pertanian di wilayah kerja Pelabuhan Laut Soekarno Hatta BBKP Makassar Tahun 2021
Abstract
Kegiatan impor komoditas pangan oleh pemerintah dilakukan untuk memenuhi cadangan pangan nasional yang tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Dalam proses tersebut, sering ditemukan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada pangan impor yang seharusnya dikarantina terlebih dahulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur persyaratan karantina tumbuhan untuk impor tumbuhan dan produk tumbuhan dari luar wilayah negara Indonesia, serta mengetahui jenis komoditi, negara tujuan impor pada tahun 2021, dan jenis OPTK. Metode yang digunakan adalah observasi partisipatif dengan melihat proses impor di lapangan secara langsung, dokumentasi dan analisis data komoditas pertanian menggunakan ms. excel. Berdasarkan hasil analisis data, ditemukan 12 jenis komoditi impor dari berbagai negara, meliputi 5 jenis dengan variasi OPTK, dan 7 jenis tanpa OPTK. Hasil ini menjadi acuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke setiap komoditi impor yang akan masuk ke wilayah Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.