Pengolahan Limbah Cair di Sektor Industri Informal Pabrik Pengolahan Kerupuk Kulit UD. X Kabupaten Mojokerto
Abstrak
Industri pengolahn kerupuk kulit UD.X di Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto memproduksi kerupuk kulit setiap hari dengan menghabiskan bahan baku kulit sebanyak 70-100 kg per harinya, sehingga diperkirakan menghasilkan limbah cair yang cukup banyak yaitu 35-45 m3/hari dan mengandung bahan pencemar atau bahan kontaminan yang jika tidak diolah dengan baik dan benar akan mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan dan jauh dari baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Industri pengolahan kerupuk kulit ini masih menggunakan teknologi proses produksi dengan sederhana atau minim menggunakan alat, sehingga pekerja masih memiiki kesadaran akan resiko bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan sebuah perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai solusi terhadap permasalahan limbah tersebut. Tahapan pengolahan yang dibutuhkan untuk pabrik kerupuk kulit ini adalah bar screen, bak pemisah minyak dan lemak, bak koagulasi, bak flokulasi, bak pengendapan awal, bak aerasi, serta bak pengendapan akhir. Dari proses pengolahan limbah cair tersebut akan di dapatkan effluent atau hasil pengolahan limbah yang mampu memenuhi baku mutu yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga layak dibuang ke badan perairan dan tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, serta dapat mengidentifikasi dan melakukan pengedalian terhadap resiko bahaya yang ditimbulkan di tempar kerja.
Kata kunci: limbah cair, baku mutu, IPAL, resiko bahaya
Referensi
Basri, S., & Hamzah, E. (2016). Efektivitas Kemampuan Tanaman Jeringau (Acorus calamus) untuk Menurunkan Kadar Logam Berat di Air. HIGIENE: Jurnal Kesehatan Lingkungan, 1(1), 49-59.
Dedes Amertaningsih, S.Pt., MP “Pengolahan Kerupuk Kulit Rambak di Indonesia”. Jurnal Ilmu-Ilmu Peternakan 21 (3) : 18-29
Desy Nur Cahyani, dkk. Perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Kerupuk Kulit di Kelurahan Sembung Kabupaten Tulungagung.
Ginting, P. (2007). Sistem Pengolahan Lingkungan dan Limbah industri. Bandung: Yrama Widya.
Hutagalung, H. P. (1984). Logam Berat dalam Lingkungan Laut. Oseama Puslitbang Oseanologi-LIPI, 11-20.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 204 tentang Baku Mutu Air Limbah
Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengolahan Kualitas Air dan Pencemaran Air
Spellman, F. R. (2008). Water and Wastewater Treatment Plant Operation (Second Edition). Florida: CRC Press LLC.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##Informasi Hak Cipta
KEBIJAKAN HIGIENE : JURNAL KESEHATAN LINGKUNGAN (AKSES TERBUKA)
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).