Gambaran Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Terminal Bahan Bakar Minyak Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah
Abstract
Kegiatan Terminal Bahan Bakar Minyak Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah dapat menimbulkan potensi untuk menurunkan kualitas lingkungan atau degradasi lingkungan terutama yang terkait dengan limbah bahan berbahaya dan beracun. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Terminal Bahan Bakar Minyak Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian observasional dengan pendekatan deskriptif dengan objk studi adalah rangkaian proses pengelolaan limbah B3 dengan mengunakan analisis univariat yaitu analisis yang dilakukan untuk menggambarkan distribusi frekuensi dari tiap variable. Hasil penelitian adalah kegiatan penyimpanan sementara, pengumpulan, pengangkutan dan kegiatan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun sudah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta kegiatan penimbunan dan pemanfaatan limbah dialihkan ke pihak ke-3. Saran berdasarkan penelitian ini, antara lain : (1) Sebaiknya pihak HSSE selalu melakukan pemantauan terhadap penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, penimbunan dan label limbah B3. (2) Meningkatan pengawasan pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh pihak ke-3. (4) Melengkapi tempat penyimpanan sementara limbah B3 dengan eye wash dan pagar pengaman serta, (5)Mengadakan pelatihan khusus mengenai pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kata Kunci : Luwuk, Pengelolaan Limbah, Bahan Berbahaya Dan Beracun
References
Agustina, Haruki.(2006). Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3. Materi Pelatihan Audit Lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup RI. (2013). Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3, Cerdas Kelola Limbah B3 Untuk Menyelamatkan Lingkungan. Retrieved from http://www.menlh.go.id/bimbingan-teknis-pengelolaan-limbah-b3/
Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995. Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014. Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Pemerintah No. 85 ahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Ratman, C.R & Syafrudin. (2010). Penerapan Pengelolaan Limbah B3 di PT.Toyota Motor Manufacturing Indonesia. Jurnal Presipitasi. 7:62-70
Sukandar. (2014). Efektivitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Indonesia Perlu Ditingkatkan. Bandung: Enviro Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan ITB edisi 11
Yuliani, Endah. (2011). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Bayer Indonesia-Bayer CropScience, Surabaya Plant. Laporan Khusus (Online). (eprints.uns.ac.id, Diakses 15 Juli 2016)
Copyright (c) 2018 HIGIENE: Jurnal Kesehatan Lingkungan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.