TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH NOTARIS YANG MELAKSANAKAN PUTUSAN PERDAMAIAN TERKAIT ADANYA PEMBATALAN JUAL BELI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris/PPAT terkait pembatalan jual beli, (2) perlindungan hukum terhadap para pihak yang dirugikan akibat pembatalan jual beli.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan primer dan sekunder. Bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam kasus tersebut Notaris/PPAT TP melakukan kelalaian, dimana Notaris yang bersangkutan menyerahkan sertipikat hak milik kepada salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak lain oleh karena itu perbuatan Notaris/PPAT TP dianggap melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sehingga terhadap perbuatan Notaris/PPAT TP berdampak pada pertanggungjawaban hukum, yaitu: pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban administrasi. (2) pembeli yang beritikad baik wajib mendapat perlindungan hukum, dimana perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik tersebut terdapat dalam Yurisprudensi dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang dapat berupa ganti kerugian yang disertai bunga sebagaimana ketentuan Pasal 1267, 1471 dan 1492 KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap Notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, oleh Majelis Kehormatan Notaris melalui permenkumham nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris sudah sangat memadai, hanya saja Notaris/PPAT TP tidak mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal karena bertindak lalai dan tidak bisa menjaga kepentingan para pihak agar tetap terlindungi hak-haknya.
Kata kunci: notaris, penggelapan, pertanggungjawaban hukum.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.