TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH NOTARIS YANG MELAKSANAKAN PUTUSAN PERDAMAIAN TERKAIT ADANYA PEMBATALAN JUAL BELI

  • Sukirman Dakris Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Nur Azisa
    (ID)
  • Haeranah
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris/PPAT terkait pembatalan jual beli, (2) perlindungan hukum terhadap para pihak yang dirugikan akibat pembatalan jual beli.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan primer dan sekunder. Bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam kasus tersebut Notaris/PPAT TP melakukan kelalaian, dimana Notaris yang bersangkutan menyerahkan sertipikat hak milik kepada salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak lain oleh karena itu perbuatan Notaris/PPAT TP dianggap melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sehingga terhadap perbuatan Notaris/PPAT TP berdampak pada pertanggungjawaban hukum, yaitu: pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban administrasi. (2) pembeli yang beritikad baik wajib mendapat perlindungan hukum, dimana perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik tersebut terdapat dalam Yurisprudensi dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang dapat berupa ganti kerugian yang disertai bunga sebagaimana ketentuan Pasal 1267, 1471 dan 1492 KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap Notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, oleh Majelis Kehormatan Notaris melalui permenkumham nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris sudah sangat memadai, hanya saja  Notaris/PPAT TP tidak mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal karena bertindak lalai dan tidak bisa menjaga kepentingan para pihak agar tetap terlindungi hak-haknya.

 

Kata kunci: notaris, penggelapan, pertanggungjawaban hukum.

Diterbitkan
2022-12-15
Bagian
Volume 4 Nomor 2 Desember 2022
Abstrak viewed = 179 times