PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MALPRAKTEK DOKTER YANG MELAKUKAN ABORSI (STUDI PUTUSAN NO.288/PID.SUS/2018/PN. NJK)

  • Ricky Darmawan Universitas Islam Indonesia
    (ID)

Abstract

Abstract

Medical actions by doctors who act not in accordance with the rules and applicable moral ethics are now beginning to emerge frequently. At this time, the problem of malpractice in health services began to be discussed by various groups in the community. This can be seen from the many indictments of malpractice cases submitted by the public about the profession of doctors who in carrying out their duties have committed wrong actions that result in losses resulting in death or disability. Medical malpractice, this is related to the task of the doctor or medical personnel under his command intentionally or negligence to do something (active or passive). The problem that the writer takes here is that the malpractice case which the writer carefully sourced from the decision of Nganjuk District Court No.288 / Pid.sus / 2018 / PN NJK, The theory used in this research is the theory of law enforcement. While the method used is empirical juridical legal research, where in analyzing the problem carried out by the method of combining legal materials (Decisions) with primary data obtained in the field. The output of this paper is that the handling of malpractice cases by doctors without the need for procedures according to medical regulations needs to be considered.

Keywords: Abortion, Doctors, Law Enforcement, Malpractice.


Abstrak

Tindakan medis oleh dokter  yang bertindak tidak sesuai dengan aturan dan etika moral yang berlaku ini kini mulai sering muncul. Pada saat ini, masalah malpraktik pelayanan kesehatan mulai dibicarakan oleh berbagai kalangan dalam masyarakat. Hal itu terlihat dari banyaknya dakwaan kasus malpraktik yang disampaikan oleh masyarakat tentang profesi dokter yang dalam melakukan tugasnya telah melakukan tindakan yang salah yang menimbulkan kerugian yang berujung pada kematian atau cacat. Malpraktik medik, hal ini berkaitan tugas dokter atau tenaga medis yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif). Permasalahan yang penulis ambil disini dimana Kasus malpraktek yang penulis teliti bersumber pada putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No.288/Pid.sus/2018/PN NJK, Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori penegakan hukum. Sementara metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, dimana dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan metode memadukan bahan-bahan hukum (Putusan) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun output dari tulisan ini, bahwa penanganan perkara malpraktek dokter yang diilakukan dokter tanpa danya prosedur sesuai aturan medis perlu di perhatikan.

Kata kunci : Aborsi, Dokter, Malpraktek,Penegakan Hukum.

References

Buku dan Jurnal

Angelina V. Achmad. Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi yang dilakukan oleh Dokter Menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jurnal lex crimen, Vol. IV Nomor. 6 Agustus 2015.

Angga Pranavasta Putra. Penyelesaian Dan Pertanggungjawaban Pidana Dokter Terhadap Pasien Dalam Perkara Malpraktik Medik. Jurnal Magistra Law Review, Volume 01 Nomor 01 Januari 2020.

Ani triwanti, et. Al, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Dokter, Revitalisasi Hukum Pidana Adat Dan Kriminologi Kontemporer, 2018.

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Surabaya: Rineka Cipta, 2005.

Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Crisdiono M. Acha Diat. Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran Dalam Tantangan Zaman. Jakarta: Buku Kedokteran, 2004.

Dami Chazawi. Malapraktik Kedokteran. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Maria Ulfa Ansor. Fiqih Aborsi Wacana Pengaturan Hak Reproduksi Perempuan. Jakarta: Pt. Kompas Media Nusantara, 2010.

Njowito Hamdani. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992.

Notoatmodjo, Soekidjo. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2010.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Kedelapan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Suhartoyo, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Peserta Bpjs Kesehatan Di Rumah Sakit. Jurnal Adminitrative Law & Governance Journal Vol. 1 2018.

Sulistyoowati Irianto. Perempuan Dan Hukum : Menuju Hukum Berspektif Kesetaraan Dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Anggota Ikapi Dki Jaya, 2006.

Suryono Ekontama Dan Haris Pudjiarto. Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan. Yogyakarta: Perpustakaan Universitas Atmajaya, 2001.

Yussy A. Mannas. Legal Relations Between Doctors And Patients And The Accountability Of Doctors In Organizing Health Services. Jurnal Cita Hukum (Indonesian Law Journal), Vol.6 No.1. 2018.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Dokter

Website

https://deniaprianichan.wordpress.com/2013/05/17/henry-campell-b/.

http://sdki.bkkbn.go.id/?lang=id

Published
2020-06-19
Section
Volume 2 Nomor 2 Desember 2020
Abstract viewed = 2009 times