PEMBINAAN ANAK TANPA KEKERASAN DI KELURAHAN TAMPARANG KEKE KECAMATAN MAMAJANG KOTA MAKASSAR

  • Muhammad Anis

Abstract

Abstract

Violence in coaching children is one of the serious problems we face today, various elements, especially the government, are related to the government's efforts to implement the Child Protection Law Number 35 of 2014. On the other hand, parents who are not aware have committed violence in coaching them. Children feel that they have carried out their duties as parents who have full rights over their children, while children in their immature physical and psychological development will receive adverse impacts on their development. The cause of violence in child development is due to environmental factors in the community, such as dense residential areas which can affect parents to be rude to their children due to the habits of the parents in the environment. The education and occupation factors of parents, parents who do not have a job are more prone to abuse their children than those who have jobs and routines. The digital media factor, in the millennial era without borders, we cannot deny that everything, whether positive or negative, can be easily obtained, this is also a factor in the occurrence of violence in fostering children, the lack of understanding of parents about a spectacle can have negative consequences for how to coach children.

Keywords: Children, Formation, Violence.

 

Abstrak

Kekerasan dalam pembinaan terhadap anak merupakan salah satu permasalahan serius yang kita hadapi saat ini, berbagai elemen terutama pemerintah dikarenakan berkaitan dengan upaya pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014. Disisi lain, orangtua yang tidak sadar telah melakukan  kekerasan dalam pembinaan kepada anak merasa telah melaksanakan tugasnya sebagai orang tua yang mempunyai hak penuh atas anaknya, sedangkan anak dalam perkembangan fisik maupun psikisnya yang belum matang akan menerima dampak buruk bagi perkembangannya. Penyebab terjadinya kekerasan didalam pembinaan anak disebabkan faktor lingkungan masyarakat, seperti kawasan pemukiman yang padat yang dapat mempengaruhi orangtua bersifat kasar terhadap anaknya dikarenakan mengikuti kebiasaan para orang tua dilingkungan tersebut. Faktor pendidikan dan pekerjaan orangtua, orangtua yang tidak memiliki pekerjaan lebih rentan berlaku kasar terhadap anak dibandingkan yang mempunyai pekerjaan dan rutinitas. Faktor media digital, di era millenial tanpa batas tidak bisa kita pungkiri segala sesuatunya baik itu positif maupun negatif sekalipun bisa dengan mudah diperoleh, hal ini juga menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan dalam pembinaan anak, kurangnya pemahaman orang tua tentang suatu tontonan dapat berakibat negatif bagi cara pembinaan terhadap anak.

Kata kunci : Anak, Kekerasan, Pembinaan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abu Hurairah. Kekerasan terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Krisis di Indonesia. Bandung: Nuansa (Anggota IKAPI), 2006.

Amiruddin, dkk. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Gratindo Persada, 2004.

Johan Galtung. Kekuasaan dan Kekerasan. Yogyakarta: Kanisius, 1992.

Marzuki Umar Sa’abah. Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam.Yogyakarta: UII Pres, 2006.

Mieke Diah Anjar Yanit, dkk. Model Sistem Monitoring dan Pelaporan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. Propinsi Jateng: Bapenas, 2006.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1991.

Soejono Sukanto. Kriminologi (Pengantar Sebab-sebab kejahatan). Bandung: Politea, 1987.

Topo Santoso. Kriminologi. Jakarta: Grafindo Persada, 2002.

W.J.S Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: P.N Balai Pustaka, 1990.

Peraturan Perundang-Undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 330 Kitab Undangundang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Published
2020-12-19
Section
Volume 2 Nomor 2 Desember 2020
Abstract viewed = 161 times