TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KREDIT HAJI DAN UMRAH PADA FIFGROUP CABANG MAKASSAR

  • Harzaila Nur Ayunita Hamzah
  • Muh Yaasiin Raya

Abstract

Abstrak

Penelitian ini berjudul tinjauan hukum Islam terhadap kredit haji dan Umrah pada FIFGROUP cabang Makassar, dengan rumusan masalah (1) bagaimana mekanisme kredit haji dan Umrah pada FIFGROUP ? (2) bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai kredit haji dan Umrah? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif yang menguraikan data yang diperoleh saat penelitian berlangsung di lapangan dan apa yang sebenarnya terjadi dengan jenis penelitian lapangan. Dalam penelitian ini yang dilakukan untuk mengumpulkan data yaitu dengan cara wawancara langsung dan dokumentasi kepada pihak FIFGROUP yang dikumpulkan langsung dari tempat penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) mekanisme pembiayaan (kredit) Umrah dan haji di FIFGROUP Makassar yaitu penerapan ijarah multijasa sebagai akad dari pembiayaan Umrah dan haji dikarenakan komponen paket dari Umrah dan haji adalah dominan berupa jasa dan sisanya berupa barang. Sebelum menggunakan akad ijarah multijasa, sharia multifinance astra menggunakan akad kafalah bil ujrah namun dinilai belum tepat. (2) Dalam Islam praktek perkreditan (pinjam-meminjam) tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan yang pada gilirannya berakibat pada hubungan persaudaraan. Pandangan hukum Islam tentang tinjauan hukum Islam terhadap kredit haji dan Umrah pada FIFGROUP cabang Makassar, tidak bertentangan dengan hukum Islam adapun landasan hukum yang digunakan yaitu dalam surah QS. al-Baqarah/2:196. Implikasi dari penelitian ini ialah FIFGROUP perlu memberikan kejelasan akad yang digunakan untuk produk dana talangan Umrah, dan memberikan kejelasan kepada nasabah untuk akad kafalah bil ujrah atau Ijarah multijasa yang telah ditentukan dan sebaiknya FIFGROUP dalam pemberangkatan jamaah Umrah dan haji para nasabah diwajibkan terlebih dahulu melunasi sisa tanggungan pemberangkatan Umrah dan haji.

Kata Kunci : Hukum Islam, Kredit Haji, dan Umrah

 

Abstract

The title of this research is a review of Islamic law on Hajj and Umrah credit at FIFGROUP Makassar branch, with the formulation of the problem (1) what is the mechanism for Hajj and Umrah credit at FIFGROUP? (2) what are the provisions of Islamic law regarding Hajj and Umrah credits? The type of research used in this research is descriptive qualitative which describes the data obtained during the research in the field and what actually happened with the type of field research. In this study, which was conducted to collect data, namely by means of direct interviews and documentation to the FIFGROUP which were collected directly from the research site. Umrah and Hajj financing because the package components of Umrah and Hajj are dominant in the form of services and the rest in the form of goods. Prior to using the multi-service irang contract, sharia multi-finance astra used the kafalah bil ujrah contract but it was deemed not appropriate. (2) In Islam, the practice of credit (borrowing and borrowing) is not prohibited, it is even recommended that a mutually beneficial relationship occurs which in turn results in brotherly relations. The view of Islamic law regarding the review of Islamic law on hajj and Umrah credit at the Makassar branch of FIFGROUP does not conflict with Islamic law as for the legal basis used, namely in surah QS. al-Baqarah/2:196. The implication of this research is that FIFGROUP needs to provide clarity on the contract used for the Umrah bailout product, and provide clarity to customers for the kafalah bil ujrah or multi-service Ijarah contract that has been determined and FIFGROUP should pay off the remaining balance. responsibility for the departure of Umrah and Hajj.

Keywords: Hajj Credit, Islamic Law, and Umrah

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Anggito, Albi dan Johan Setiawan. “Metodologi Penelitian Kualitatif”. Cet.1; Sukabumi: CV Jejak, 2018.

Arifin, Zainul MBA, Dasar-dasar Bank Syariah, (Cet. III; Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005.

Kementerian Agama RI, al-Qur’an Terjemahnya, Solo: PT. Maghfirah Pustaka, 2012.

Sugiarti, dkk. “Desain Penelitian Kualitatif Sastra”.Cet.1; Malang: UMM, 2020.

Zaini, Zulfi Diane “Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia”.

Jurnal:

Jayadi, Ahkam ”Membuka Tabir Kesadaran Hukum”,Jurnal: Jurisprudentie, Vol. 4, No. 2, (2017)

Mulia, Muhammad Mahmudah. ”Membentuk Sumber daya Manusia Perbankan Melalui Manajemen Hati” El-Iqtishaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, Vol. 1 No. 2. Desember 2019.

Nur, Hani MufriAdi, Nur Taufik Sanusi, Hadi Daeng Mapuna. ”Sistem Pengawasan Jasa Keuangan Pada Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam” Iqtishaduna, Vol. 2 No. 2, September 2020.

Safriani, Andi, ”Positivisasi Syariat Islam” Jurnal: Al-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 2, Desember 2017.

Sastrawati, Nila dan Muh. Ansar Aziz. ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Pemberian Kredit Produk Amanah Di Pegadaian Syariah”. Iqtishaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, Vol. 2 No. 1. April 2021.

Sastrawati, Nila. ”Konsumtivisme dan Status Sosial Ekonomi Masyarakat” El-Iqtishaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, Vol. 2, No. 1 Juni 2020.

Syamsuddin, Darussalam. ”Transformasi Hukum Islam Di Indonesia ”Jurnal: Al-qadau Vol. 2 No. 1, 2015.

Wawancara:

Wawancara dengan Erik Suryana, 41 tahun, Bagian MSO (Marketing Syariah Official) FIFGROUP Cabang Makassar, Makassar 25 Juli 2021.

Website:

https://www.fifgroup.co.id/amitra/tentang-kami, Amitra, ”Tentang Kami”, diakses pada 24 Juli 2021.

Published
2021-12-12
Section
Volume 3 Nomor 2 Desember 2021
Abstract viewed = 526 times