PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA MAKASSAR
Abstrak
Abstract
Sexual violence against children is one of the serious problems we face today, various elements, especially the government, are related to the government's efforts in implementing the Child Protection Act Number 35 of 2014. On the other hand, child victims of sexual violence are part of an immature community its development both physically and psychologically, so it requires special assistance in handling it. Sexual violence against children is an act of violence perpetrated by a community whose physical or psychological development is insufficient or immature so that it requires ongoing assistance specifically relating to its handling. The cause of the occurrence of acts of sexual violence against children is due to family factors, such as parenting that allows their children to get along freely which results in the child losing his identity, the factor of parents not equipping children with religious knowledge which consequently children don’t understand what can be done and which can’t done, the influence of the environment and many more factors that can cause acts of sexual violence in children. So that children don’t experience acts of sexual violence against children, it should be as parents should set an example to children, provide the best examples for children about how to live in accordance with our religion and culture, so that children avoid sexual violence, there must be assistance or supervision strict on children.
Keywords: Child Protection, Makassar City, Sexual Violence.
Abstrak
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu permasalahan serius yang kita hadapi saat ini, berbagai elemen terutama pemerintah dikarenakan berkaitan dengan upaya pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014. Disisi lain, anak korban kekerasan seksual merupakan bagian dari masyarakat yang belum matang perkembangannya baik secara fisik maupun psikologis, sehingga membutuhkan pendampingan khusus dalam penanganannya. Kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat yang kurang atau belum matang perkembangan fisik maupun psikisnya sehingga membutuhkan pendampingan yang berkesinambungan terkhusus yang berhubungan dengan penanganannya. Penyebab terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak karena faktor keluarga, seperti Pola Asuh yang membiarkan anaknya bergaul dengan bebas yang berakibat anak kehilangan jati diri, faktor orang tua tidak membekali anak dengan ilmu agama yang akibatnya anak tidak memahami yang mana bisa dilakukan dan mana yang tidak bisa dilakukan, pengaruh lingkungan dan masih banyak lagi faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak kekrasan seksual pada anak. Agar anak tidak mengalami tindak kekerasan seksual pada anak, hendaknya sebagai orang tua harus memberi keteladanan kepada anak, memberikan contoh yang terbaik kepada anak tentang bagaimana pola hidup yang sesuai dengan agama dan budaya kita, agar anak terhindar dari kekerasan seksual, harus ada pendampingan atau pengawasan yang ketat terhadap anak.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Kota Makassar, Perlindungan Anak.
Referensi
Abu Hurairah. Kekerasan terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Krisis di Indonesia, Bandung: Nuansa (Anggota IKAPI), 2006.
Johan Galtung. Kekuasaan dan Kekerasan. Yogyakarta: Kanisius, 1992.
Kitab undang-undang hukum pidana
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Marzuki Umar Sa’abah. Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam. Yogyakarta: UII Pres, 2006.
Mieke Diah Anjar Yanit, dkk. Model Sistem Monitoring dan Pelaporan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. Propinsi Jateng: Bapenas, 2006.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1991.
Soejono Sukanto. Kriminologi (Pengantar Sebab-sebab kejahatan). Bandung: Politea, 1987.
Topo Santoso. Kriminologi. Jakarta: Grafindo Persada, 2002.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.