PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Abstrak
Abstract
The basis for investigating members of the National Police who are suspected of committing criminal offenses is the existence of reports or complaints from the public. The report or complaint is submitted through the Head of the Complaints Service Section for the Professional and Security Sector, and then proposes to the Head of Sub-Division through the Head of the Investigation Unit to call and examine members as witnesses to victims and other witnesses. The Police Investigator in addition to carrying out the duties and functions of the Police also has authority in the investigation and law enforcement of members or persons who commit criminal acts. Apart from the foregoing, investigators must pay attention to and settle as well as possible reports or complaints from the public in accordance with their duties and functions as investigators. Investigations of members of the Indonesian National Police who commit criminal acts are carried out by investigators as stipulated in the criminal procedure applicable to the general court environment, which is confirmed in Article 2 of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 3 of 2003 concerning the Technical Implementation of General Judicial Institutions for members of the Police Force. Republic of Indonesia. The examination of members of the Indonesian National Police is carried out in accordance with the rank, namely according to the provisions of Article 5 of Government Regulation where the examination of members of the Indonesian National Police in the course of an investigation is carried out with regard to rank.
Keywords: Code of Ethics, Criminal Acts, Police , Violations.
Abstrak
Dasar penyidikan terhadap Anggota Polri yang disangka melakukan tindak pidana adalah adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat. Laporan atau pengaduan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Bidang Profesi dan Pengamanan, selanjutnya mendisposisikan kepada Kepala Sub Bagian Provos melalui Kepala Unit Penyidik untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota sebagai saksi korban dan saksi lainnya. Penyidik Polri selain sebagai pengemban tugas dan fungsi Kepolisian juga memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penegakan hukum terhadap anggota atau oknum yang melakukan tindak pidana. Selain dari hal tersebut diatas, aparat penyidik wajib memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan
dan atau pengaduan dari masyarakat sesuai tugas dan fungsinya selaku penyidik. Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana, dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di lingkungan peradilan umum, yang dipertegas dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian. Negara Republik Indonesia. Pemeriksaan terhadap anggota Polri dilaksanakan sesuai jenjang kepangkatan yakni sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang pelaksanaan teknis institusional peradilan umum bagi anggota Polri dimana pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam rangka penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan. Pemeriksaan dalam rangka penyidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 berdasarkan kepangkatannya.
Kata Kunci : Kode Etik, Pelanggaran, Polisi, Tindak Pidana.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Bandung: Pradnya Paramita, 2011.
Herbert L. Packer. The Limits of Criminal Sanction, 1968.
Miranda Davies (Ed.). Women and violence : Realities and Responses World Wide,2nd ed. London and New York: Zed books Ltd, 1997.
Michel Victory (Ed.). For better or worse : Family Violence in Australia. Victoria: CIS Publisher, 1993.
Moerti Hadiati Soeroso. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis- Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Moeljatrio. Azas-Azas Hukum Pidana. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2012.
Momo Kelana. Memahami Undang-Undang Kepolisian: Latar Belakang dan Komentar Pasal demi Pasal. Jakarta: PTIK Press, 2002.
M. Manullang. Dasar-Dasar Management. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2012.
P.A.F, Lamintang. Hukum Panitensier Indonesia. Bandung: Armico, 2010.
Roni Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2011.
R. Abdussalam. Hukum Pidana Prospek Indonesia dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat. Jakarta: Restu Agung, 2006.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2010.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota POLRI
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.