PELAKSANAAN HAJI MELALUI PENERAPAN FORMAL DALAM PERATURAN HAJI DI INDONESIA

  • Andi Intan Cahyani

Abstrak

Abstract

Hajj in the sense of making a pilgrimage to a place that has been determined with the intention and purpose of worship, known by all mankind through religious guidance or advice, especially in the eastern hemisphere. By carrying out this worship is expected to be able to lead people to get to know themselves, cleanse and purify their souls, All scholars agree with the way Ijma 'that the Hajj is mandatory for all Muslims, both men and women. Hajj is indeed an obligation for Muslims where the general requirements are Islam, peace, understanding and ability. In carrying out the pilgrimage there are pillars of pilgrimage that must be done namely ihram, wukuf, tawaf, sa'I, and tahallul. Special prohibitions for men are to wear clothing that is sewn deeply when performing Ihram, wear headgear while in Ihram, and wear shoes that cover the ankles during the Ihram process. Special prohibition for women is not allowed to cover the face and hands when doing Ihram.

 

Keywords: Law, Hajj Implementation, Hajj Regulations.

 

Abstrak

Haji dalam artian berziarah ke suatu tempat yang telah ditentukan dengan niat dan tujuan untuk beribadah, dikenal oleh seluruh umat manusia melalui tuntunan atau anjuran agama, terkhusus pada belahan dunia bagian Timur. Dengan melaksanakan ibadah ini diharapkan mampu mengantar manusia untuk lebih mengenal jati diri, membersihkan dan mensucikan jiwa-jiwa mereka, Semua ulama sepakat dengan jalan Ijma’ bahwa hukum haji wajib bagi semua umat Islam, baik itu laki-laki maupun bagi perempuan. Haji memang suatu kewajiban bagi kaum muslim yang mana syarat-syarat umum yaitu islam, baligh, berakal, dan mampu. Dalam melaksanakan ibadah haji terdapat rukun-rukun haji yang wajib dilakukan yaitu ihram, wukuf, tawaf, sa’I, dan tahallul. Larangan khusus bagi kaum pria adalah memakai pakaian yang berjahit dalam pada saat melakukan ihram, memakai tutup kepala selama dalam ihram, dan memakai sepatu yang menutupi mata kaki selama proses ihram. Larangan khusus untuk kaum wanita adalah tidak diperbolehkan menutup muka dan tangan sewaktu melakukan ihram.

Kata Kunci : Hukum, Pelaksanaan Haji, Peraturan Haji.

Referensi

Al-Qur’an al-Karim

Hasan, M. Ali. Tuntunan Haji: Suatu Pengamalan dan Kesan Menunaikan Ibadah Haji, Cet. I. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999.

Kartono, Ahmad dan Sarmidi Husnah. Ibadah Haji Perempuan menurut Para Ulama Fikih, Cet. I. Jakarta: Prenada Media Group, 2013.

Putuhena, Shaleh. Historiografi Haji Indonesia, Cet. I. Yogyakarta: PT. LKiS Pelangi Aksara, 2007.

Rauf, Ma’mun. Ibadah. Makassar: Universitas Muslim Indonesia, 1992.

Shihab, Quraish. Haji bersama M. Quraish Shihab, Cet. II. Bandung: Mizan. 1999.

Snouck Hurgronje, Christiaan. Het Mekkaansche Feest, terj. Supardi, Perayaan Mekkah, Jilid 5. Jakarta: INIS, 1989.

Diterbitkan
2020-08-13
Bagian
Volume 1 Nomor 2 Desember 2019
Abstrak viewed = 2291 times