PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN KERJA DI KOTA MAKASSAR
Abstrak
Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 pada pasal 28 D ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hubungan kerja dimaksud, lebih dikenal dengan Kerja yang secara dogmatig dan normatif diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Bab XI mulai dari pasal 102 sampai dengan pasal 149 berisi norma hukum mengenai Kerja, sedang pada Bab XII mulai dari pasal 140 sampai dengan pasal 172 mengenai Pemutusan Hubungan Kerja.Referensi
Abdulkadir Muhammad, 1996. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung, Alumni.
Achmad Ali, 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta, Candra Parata.
_________, 1998. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta, Watampone.
__________, 1999. Peranan Pengadilan Sebagai Pranata Sosial; Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum (Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum UNHAS). Makassar, Universitas Hasanuddin.
Anonim, 2003. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta, departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
__________, 2004 – I. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Kerja. Jakarta, Asosiasi Kerja Indonesia.
_________, 2004 – II. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan; Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004. Bandung, Fokus media.
Djazuli Bachar, 1997. Eksekusi Putusan Perkara Perdata; segi hukum dan penegakan Hukum. Jakarta, Akademika Presindo.
Johan M. Echols dan Hassan Shadly, 2001. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta. Gramedia.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil dan Engeline R. Palandeng, 2001. Konstitusi-konstitusi Indonesia tahun 1945-2000. Jakarta, Pustaka Sinar harapan.
Kartasapoetra, G dan Rience G. Widianingsih, 1992. Pokok-pokok Hukum Perburuhan. Bandung, Armic.
Kuffal, H.M.A., 2005. Himpunan Sembilan Undang-Undang: Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian negara republi Indonesia, Peradilan Umum, Peradilan Hak Azasi Manusia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Yudisial. Malang, Universitas Muhammadiyah.
Moeltano, 1997. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta, Bian Aksara.
Mohd. Syaufi Syamsuddin, 2005. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Kerja. Jakarta, Sarana Bhakti Persada.
Muchtar A. Kamaruddin, 2002. Hukum Jaminan Sosial; Menelaah Hakikat dan Pemberdayaan Jaminan Sosial tenaga kerja Harian di Indonesia. Makassar, Umitoha Ukhuwah grafika.
Muzni Tambusai, 2004. Peranan dan Fungsi Mediator, Arbiter dan Konsiliator Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004. Jakarta, Direktur jenderal Pembinaan Kerja – departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Poerwadarminta, W J.S., 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1996. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan praktek. Bandung, Alumni.
Satjipto Rahardjo, 1996. Ilmu Hukum. Bandung, Alumni.
Soerjono Soekanto, 1993. Tata Cara penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum. Jakarta, Ghalia Indonesia.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.