KLAUSUL KUASA MUTLAK DALAM AKTA JUAL BELI TANAH DI KOTA PALOPO
Abstrak
Abstract
Based on the provisions of Article 1813 of the Civil Code which states that the granting of power ends with the withdrawal of the power of attorney, if it is associated with the clause granting the power of attorney in a binding purchase agreement which is an absolute power or that can’t be revoked, then it is clear that the clause is contrary to existing laws. This is also explained in Article 1814 of the Civil Code regarding the existence of the right of the grantor to withdraw his power of attorney if desired. Thus the absolute power clause is a deviation from the law. Based on the Instruction of the Minister of Home Affairs Number 14 of 1982, it is also clear that this violates regulations which are still in force. That absolute clausal agreements as applied a lot is a form of contradiction in the law so that it should need to be revised. For data collection this research was carried out at the Palopo City Notary Office regarding the land purchase agreement as regulated in the Civil Code.
Keywords: Deed, Buy and Sell, Absolute Power of Attorney.
Abstrak
Berdasarkan ketentuan Pasal 1813 KUH-Perdata yang menyebutkan bahwa pemberian kuasa berakhir dengan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa, jika dikaitkan dengan klausul pemberian kuasa pada perjanjian pengikatan jual beli yang merupakan kuasa mutlak atau kuasa yang tidak dapat dicabut kembali, maka jelas bahwa klausul tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 1814 KUH-Perdata tentang adanya hak dari pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala dikehendaki. Dengan demikian klausul kuasa mutlak merupakan penyimpangan dari undang-undang. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982, jelas juga hal tersebut melanggar peraturan yang sampai saat ini masih berlaku. Bahwa perjanjian clausul mutlak sebagaimana banyak diterapkan merupakan suatu bentuk pertantangan di dalam undang-undang sehingga hal tersebut seharusnya perlu mendapat revisi. Untuk pengambilan data penelitian ini dilakukan di kantor Notaris Kota Palopo yang berkenaan tentang perjanjian jual-beli tanah sebagaimana yang diatur dalam KUH-Perdata.
Kata Kunci : Akta, Jual Beli, Kuasa Mutlak.
Referensi
Abdulhay Marhainis. Hukum Perdata Material. PT. Pradnya Paramita, 1982.
Amiruddin, dkk. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Gratindo Persada, 2004.
Effendi Perangin. Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: Rajawali, 1989, h. 195.
---------------------. Praktek Jual-Beli Tanah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1985.
Hartono Soerjopratiknjo. Aneka Perjanjian Jual-Beli. Yogyakarta: PT. Mustika Wikasa, 1994.
Kansil, dkk, Modul Hukum Perdata termasuk Azas-Azas Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2006.
R. Soerjatin. Beberapa Soal Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Wipres, 2007.
R. Subekti. Aneka Perjanjian, Cetakan IV, Bandung: Alumni, 1984.
-------------. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa, 1985.
-------------. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
-------------. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermassa, 1996.
R. G. Kartasapoetra. Hukum Tanah – Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985.
Salim, H. S. Hukum Kontrak – Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Soedibyo. Teknik Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Bogor: Rimba Indonesia, 1988.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986
Supardi. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Suparmoko. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. (suatu pendekatan teoritis). Yogyakarta: BPFE, 1994.
Urip Santoso. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
------------------. Undang-Undang Pokok No. 5 Tahun 1960 Tentang Pertaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Wirjono Prodjodikoro. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur, 1973.
---------------------------. Azas-Azas Hukum Perdata. Bandung: PT. Bali Bandung, 1990.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.