UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGURANGI PELANGGARAN TAPAL BATAS INDONESIA-MALAYSIA (studi kasus kabupaten nunukan)
Abstrak
Abstract
The border area is one of the national strategic areas, the development of border areas is often faced with various security, defense, economic, social and cultural issues. The vulnerability of violations occurring in the Indonesia-Malaysia border region can cause many problems that arise from illegal border crossers, Smuggling of Goods, Illegal Workers, Terrorism. In this essay investigate the extent of government efforts in reducing border violations in Indonesia-Malaysia border region especially in Nunukan district. This research was conducted by Nunukan Regency in several agencies that handle border issues, Nunukan District Government Office, District Command 0911 of Nunukan, Ministry of Immigration Nunukan District, Navy Command Nunukan District This research was conducted by data collection method (field research), to obtain primary data through interview with the competent party in this research, and by method of literature research, to obtain secondary data through binding legal materials. Post-border crossings in Sei Pancang have a significant impact on border residents who want to pass. This can lead to a large number of illegal borderline subscribers. However, in its implementation in an effort to reduce border violations in the border area the government is faced by many factors that can affect law enforcement, law factors, law enforcement factors, facilities, cultural and community factors.
Keywords: Border Area, Government, Law Enforcement.
Abstrak
Kawasan perbatasan merupakan salah satu kawasan strategis nasional, pembangunan kawasan perbatasan seringkali dihadapkan dengan berbagai masalah keamanan, pertahanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Rawannya pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia dapat menyebabkan banyaknya masalah yang timbul mulai Pelintas batas illegal, Penyelundupan barang, TKI Ilegal, Terorisme. Di essay ini menyelidiki sejauh mana upaya pemerintah dalam mengurangi pelanggaran tapal batas di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia khususnya di kabupaten Nunukan. Penelitian ini dilakukan Kabupaten Nunukan di beberapa instansi yang menangani masalah perbatasan, Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan, Komando Distrik 0911 Kab. Nunukan, Kementerian Keimigrasian Kab. Nunukan, Komando Angkatan Laut Kab. Nunukan. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data (field research), untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan pihak yang kompeten dalam penelitian ini, dan dengan metode studi literatur (literature research), untuk memperoleh data sekunder melalui bahan-bahan hukum yang mengikat. Pasca pentupan pos lintas batas di Sei Pancang berdampak signifikan terhadap warga perbatasan yang ingin melintas. Hal ini dapat memunculkan banyaknya pelangggar batas illegal. Namun pada pelaksanaanya dalam upaya mengurangi pelanggaran tapal batas dikawasan perbatasan pemerintah dihadapkan oleh banyak faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum, faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor kebudayaan dan masyarakat
Kata Kunci : Pemerintah, Penegakan Hukum, Wilayah Perbatasan
Referensi
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2015.
Asren Nasution. Pertahanan Negara Di Wilayah Pesisir Perspektif Pengembangan Wilayah. Jakarta: Prenada, 2011.
Eda Ervina. 2014. Cerita Hilangnya Patok Batas Indonesia-Malaysia di Nunukan, http://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-hilangnya-patok-batas-indonesia -malaysia-dinunukan/kapolda-kaltim-akan-tinjau-pos-perbatasan.html
Jimly Asshiddiqie, 2010, Penegakan Hukum, http://www.jimly.com/makalah /namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf
Ludiro Madu dkk. Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas Isu, Permasalahan dan Pilihan Kebijakan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Marcel Hendrapati et.al. Today’s Ambalat: Neglecting the Basepoints of Sipadan and Ligitan Islands for Maintaining the Equidistance Principle in the Disputed Area. Journal of East Asia and International Law, Vol 1 No 10 Januari 2017.
Mita Noveria et.al. Kedaulatan Indonesia Di Wilayah Perbatasan Perspektif Multidimensi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor, 2017.
Mochtar Kusumaatmadja. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2012.
Muhammad Syafei. Pengaturan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak Malaysia. Disertasi Universitas Hasanuddin. Makassar, 2012.
Odelia Sinaga. 2014. Modus Malaysia Kuasai Desa di Perbatasan Indonesia.https://m.tempo.co/read/news/2014/11/17/078622324/modus-malaysia-kuasai-desa-di-perbatasan-indonesia
Purnomo Yusgiantoro. Pengelolaan Perbatasan Mengsinergikan Keamanan dan Kesejahterahan. Tabloid Diplomasi. 15 Februari-14 Maret 2013.
Sandy Nur Ikfal Raharjo. et al. Strategi Peningkatan Kerja Sama Lintas Batas (Border Crossing Agreement) Indonesia Malaysia. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2017.
Satjipto Rahardjo. Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Jakarta: Genta Publishing, 2010.
Soerjono Soekanto. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Suryanto Suryokusumo et.al. Konsep Sistem Pertahanan Nonmiliter: Suatu Sistem Pertahanan Komplemen Sistem Pertahanan Militer dalam Pertahanan Rakyat Semesta. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.