ANAK ANGKAT DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN HUKUM PERDATA

  • Nur Aisyah UIN Alauddin Makassar

Abstrak

Abstract

The issue of adoption has been determined in Islamic law and civil law. Where both legal instruments state that the adoption of a child is something that is allowed as long as it is in the best interest of the adopted child. However, problems arise regarding adoption of children associated with inheritance issues. In Islamic law and civil law have different provisions. In Islamic law the status of adopted children can’t be equated with biological children so that they can’t receive inheritance from their adopted parents. However, the adopted child is entitled to get a will from his adoptive parents provided that no more than one-third of the assets of the adoptive parents. Whereas according to the law code of civil law states that the adopted child as a family member can get the inheritance from the adoptive parents based on the provisions of the applicable law (ab instestato) or with a will (testament).

Keywords: Adopted Children, Civil Law, Inheritance, Islamic Law, Mandatory Wills.

Abstrak

Persoalan pengangkatan anak telah ditentukan dalam hukum Islam dan hukum perdata. Dimana kedua perangkat hukum tersebut menyatakan bahwa pengangkatan anak adalah sesuatu yang diperbolehkan selama demi kepentingan terbaik bagi anak angkat. Akan tetapi muncul persoalan terhadap pengangkatan anak yang dikaitkan dengan persoalan waris. Dalam hukum Islam dan hukum perdata mempunyai ketentuan yang berbeda. Dalam hukum Islam status anak angkat itu tidak dapat disamakan dengan anak kandung sehingga tidak dapat menerima harta warisan dari orang tua angkatnya. Meskipun demikian, anak angkat tersebut berhak mendapatkan wasiat dari orang tua angkatnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari sepertiga harta kekayaan orang tua angkat. Sedangkan menurut kitab undang-undang hukum perdata menyatakan bahwa anak angkat sebagai anggota keluarga dapat memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku (ab instestato) ataupun dengan adanya surat wasiat (testament).

Kata Kunci : Anak Angkat, Hukum Islam, Hukum Perdata, Warisan, Wasiat Wajibah.

Referensi

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Habsi. Fiqh Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.

Budiono, Rachmad. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.

Hadikusuma Hilman. Hukum Waris Adat. Bandung: PT. Cipta Aditya Bhakti, 2003.

Karim, A. Muchith, Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia. Jakarta: Maloho Jaya Abadi Press, 2010.

Meliala S. Djaja. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia, 2014.

Nasution Amin Husein. Hukum Kewarisan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Rahmaningsih Sintiar. Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Warisan (Kajian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam), Jurnal Mataram: Universitas Mataram, 2015.

Soeroso R. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Diterbitkan
2020-06-30
Bagian
Volume 2 Nomor 1 Juni 2020
Abstrak viewed = 1543 times