ANAK ANGKAT DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN HUKUM PERDATA
Abstrak
Abstract
The issue of adoption has been determined in Islamic law and civil law. Where both legal instruments state that the adoption of a child is something that is allowed as long as it is in the best interest of the adopted child. However, problems arise regarding adoption of children associated with inheritance issues. In Islamic law and civil law have different provisions. In Islamic law the status of adopted children can’t be equated with biological children so that they can’t receive inheritance from their adopted parents. However, the adopted child is entitled to get a will from his adoptive parents provided that no more than one-third of the assets of the adoptive parents. Whereas according to the law code of civil law states that the adopted child as a family member can get the inheritance from the adoptive parents based on the provisions of the applicable law (ab instestato) or with a will (testament).
Keywords: Adopted Children, Civil Law, Inheritance, Islamic Law, Mandatory Wills.
Abstrak
Persoalan pengangkatan anak telah ditentukan dalam hukum Islam dan hukum perdata. Dimana kedua perangkat hukum tersebut menyatakan bahwa pengangkatan anak adalah sesuatu yang diperbolehkan selama demi kepentingan terbaik bagi anak angkat. Akan tetapi muncul persoalan terhadap pengangkatan anak yang dikaitkan dengan persoalan waris. Dalam hukum Islam dan hukum perdata mempunyai ketentuan yang berbeda. Dalam hukum Islam status anak angkat itu tidak dapat disamakan dengan anak kandung sehingga tidak dapat menerima harta warisan dari orang tua angkatnya. Meskipun demikian, anak angkat tersebut berhak mendapatkan wasiat dari orang tua angkatnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari sepertiga harta kekayaan orang tua angkat. Sedangkan menurut kitab undang-undang hukum perdata menyatakan bahwa anak angkat sebagai anggota keluarga dapat memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku (ab instestato) ataupun dengan adanya surat wasiat (testament).
Kata Kunci : Anak Angkat, Hukum Islam, Hukum Perdata, Warisan, Wasiat Wajibah.
Referensi
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Habsi. Fiqh Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Budiono, Rachmad. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Hadikusuma Hilman. Hukum Waris Adat. Bandung: PT. Cipta Aditya Bhakti, 2003.
Karim, A. Muchith, Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia. Jakarta: Maloho Jaya Abadi Press, 2010.
Meliala S. Djaja. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia, 2014.
Nasution Amin Husein. Hukum Kewarisan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Rahmaningsih Sintiar. Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Warisan (Kajian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam), Jurnal Mataram: Universitas Mataram, 2015.
Soeroso R. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.