PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI

  • Ahkam Jayadi UIN Alauddin Makassar

Abstrak

Abstract

The presence of a witness in giving testimony in the realm of crime has a very important position because he is one of the evidences that will prove whether or not someone has committed a crime. Thus the witness must obtain legal protection as appropriate. Most of the people still don’t understand and don’t want to be witnesses or testify against the occurrence of a criminal act because being a witness is very problematic because if one witnesses it can turn into a suspect. This is further exacerbated by the persistence of people's poor perception of law enforcement officers (police, prosecutors and judges) so that they are afraid to be witnesses and give testimony.

Keywords: Criminal, Protection, Testimony.

 

Abstrak

Kehadiran seorang saksi dalam memberikan kesaksian dalam ranah tindak pidana mempunyai kedudukan yang sangat penting oleh karena dialah salah satu alat bukti yang akan membuktikan benar tidaknya seseorang telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian saksi harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Sebagian besar masyarakat masih banyak yang tidak memahami dan tidak mau menjadi saksi atau bersaksi terhadap terjadinya sebuah tindak pidana karena menjadi saksi itu sangat problematik sebab bila salah bersaksi maka justru bisa berbalik menjadi tersangka. Hal tersebut semakin diperparah dengan masih adanya persepsi masyarakat yang buruk terhadap aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) sehingga takut menjadi saksi dan memberikan kesaksian.

Kata Kunci : Kesaksian, Perlindungan, Pidana.

Referensi

Anthon F. Susanto. Wajah Peradilan Kita. Bandung: Refika Aditama, 2004.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Ahkam Jayadi. Memahami Tujuan Penegakan Hukum Sebuah Pendekatan Hikmah. Yogyakarta: Genta Press, 2015.

Constanzo, Mark. Aplikasi Psikologi dalam Sistem Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Harkristuti Harkrisnowo. Pemerintah Harap Terapkan Alternatif Peradilan Anak, Bandung: Refika Aditama, 2003.

Nitibaskara, Ronny Rahman, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.

Sholehuddin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Soedibroto, Soenarto. KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Harahap, Yahya S.H. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Anonim, Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban UU Nomor 13 Tahun 2006. Jakarta: AM Asa Mandiri, 2007.

Website Komisi Hukum Nasional (www.komnasham.go.id) artikel, Harkristuti Harkrisnowo, Kesejahteraan Perempuan di Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia, 25 April 2007.

Diterbitkan
2020-06-30
Bagian
Volume 2 Nomor 1 Juni 2020
Abstrak viewed = 358 times