Penataan Perizinan Dan Status Perkebunan Tanpa HGU di Sulawesi-Selatan
Abstrak
Abstract
This study examines two things, namely the status of state land granted to PTPN XIV, which has expired its HGU and licensing arrangements in the plantation sector, this research uses jurist normative research using a law editor and a conceptual approach. With regard to the PTPN XIV HGU, it is clear that the problems arose due to the unclear land status after the expiration of the HGU permit. From the perspective of the law, it is very clear that land that has expired its HGU is the obligation of PTPN XIV to return it to the state as the party that grants the permit. Improvement of the plantation licensing chain starting from location permits, forest area release permits, plantation business permits, cultivation plantation permits, processing plantation business permits, land clearing permits.
Keywords: Business Use Rights, Licensing, Plantation.
Abstrak
Penelitian ini mengakaji bertujuan mengkaji dua hal yakni status lahan negara yang diberikan kepada PTPN XIV yang telah masa habis masa HGU nya dan penataan perizinan dibidang perkebunan, penelitian ini menggunakan penelitian normative yuris dengan menggunakan pendekan undang-undang dan pendekatan konseptual. Permasalahan tentang HGU PTPN XIV, sudah jelas bahwa masalah yang muncul akibat ketidakjelasan status tanah pasca berakhirnya izin HGU tersebut. dari pandangan aturan hukumya sudah dengan sangat terang bahwa tanah yang sudah habis masa HGUnya menjadi kewajiban PTPN XIV untuk mengembalikannya kepada negara sebagai pihak yang memberikan izin. Perbaikan rantai perizinan perkebunan dimulai dari izin lokasi, izin pelepasan Kawasan hutan, izin usaha perkebunan, izin perkebunan budidaya, izin usaha perkebunan pengelolahan, izin land clearing.
Kata Kunci : Hak Guna Usaha, Perizinan, Perkebunan.Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Johnny, Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Bayu Media Publishing. 2006).
Peter, Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana. 2010)
Philipus, M. Hadjon. Pengantar Hukum Perizinan, (Surabaya: Yuridika. 1993).
Yance, Arizona. Karakter Peraturan Daerah Sumber Daya Alam, (Jakarta: Huma, 2008).
Jurnal
Epakartika, dkk. Peran Masyarakat Sipil dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam. Jurnal Antikorupsi Integritas, Volume 05 Nomor 2 Desember Tahun 2019.
Dewi Tresya, dkk. Penataan Perizinan dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Indonesia. Jurnal Antikorupsi Integritas, Volume 05 Nomor 2 Desember Tahun 2019.
Grahat Nagara, dkk. Persoalan Struktural dalam Politik Penegakan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Jurnal Antikorupsi Integritas, Volume 05 Nomor 2 Desember Tahun 2019.
Marhaeni Ria Siombo. Tanggung Jawab PEMDA terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Kaitannya dengan Kewenangan Perizinan di Bidan Kehutanan dan Pertambangan. Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14 Nomor 2 September 2014.
Syahrul. The Improvement of Palm-Oil Trees Farm Bsines Permits Govarnance In Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol 20, Nomor 2 Agustus 2018.
Website:
Rizki, Anggriana Arimbi, Kembalikan Tanah Petani yang dirampas oleh PTPN XIV, http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/86/%E2%80%9CKEMBALIKAN_TANAH_PETANI_YANG_DIRAMPAS_PTPN_XIV%E2%80%9D/, diakases pada tanggal 5 Mei 2020
Wahyu, Chandra, Tanpa HGU, Koalisis nilai PTPN XIV Operasi Ilegal di SUL-SEL, https://www.mongabay.co.id/2017/07/18/tanpa-hgu-koalisi-nilai-pt-perkebunan-nusantara-xiv-operasi-ilegal-di-sulsel/ diakases pada tanggal 6 Mei 2020
LBH Makassar, Keberhasilan Reklaiming petani, http://lbhmakassar.org/publikasi/cerita-keberhasilan/keberhasilan-reklaiming-petani-belapunranga-atas-hgu-ptpn-xiv/, diakases pada tanggal 1 Mei 2020
Kembalikan Tanah Petani yang dirampas oleh PTPN XIV, http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/86/%E2%80%9CKEMBALIKAN_TANAH_PETANI_YANG_DIRAMPAS_PTPN_XIV%E2%80%9D/, diakases pada tanggal 1 Mei 2020
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang no. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, lembaran negara 1960 – 104, tambahan lembaran negara nomor 2043.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1966 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 nomor 3643
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.