ASPEK-ASPEK TINDAK PIDANA DALAM PERBANKAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Abstrak
Abstract
The purpose of this paper is to observe, predict and assess the existence of Islamic banking in Indonesia in the development of facing and maintaining public confidence in the issue of banking crime that are currently, have been and will come. Sharia Bank As an institution in the form of a business / service industry, so in the future, commercial/state banks such as state-owned enterprise banks that manage Sharia Banks will be merged as separate National Sharia Banks. Space and opportunities for criminal acts in Islamic banking have the same space and opportunities as other banks (conventional banking). However, what distinguishes if a criminal act is suspected, it must involve institutions formed from the provisions in sharia banking law (national sharia board, sharia supervisory board) accompanied by the Police and financial service authority institutions, but in investigative work. The police apparatus or financial services authority first asks for instructions from the national sharia board and sharia supervisory board.
Keywords: Crime, Conventional Banking, Sharia Banking.
Abstrak
Tujuan penulisan ini, untuk mengamati, memprediksi dan menilai keberadaan perbankan syariah di Indonesia dalam perkembangan menghadapi dan menjaga kepercayaan masyarakat dari persoalan tindak pidana perbankan atau kejahatan perbankan yang saat ini, pernah dan atau akan datang. Bank (Syariah) Sebagai suatu institusi/lembaga dalam bentuk usaha/industri jasa (BUMN), begitu pun ke depan (wacana 2020) Bank-bank umum/negeri (BNI, BRI & Mandiri) yang mengelola Bank Syariah akan dimerger sebagai Bank Syariah Nasional tersendiri. Ruang dan peluang terjadinya tindak pada perbankan syariah memiliki ruang dan peluang yang sama dengan perbankan lainnya (konvensional). Namun yang membedakan bila diduga terjadi tindak pidana di dalamnya, haruslah melibatkan lembaga-lembaga yang terbentuk dari ketentuan dalam hukum/perundang-undangan perbankan syariah (DSN, DPS) disertai institusi Kepolisian dan lembaga OJK, namun dalam kerja penyidikan aparat Polri atau OJK terlebih dahulu meminta petunjuk DSN dan DPS.
Kata Kunci : Perbankan Konvensional, Perbankan Syariah, Tindak Pidana.Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin K. “Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum”, Jurnal Al-Risalah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, Volume 11, No. 1 Mei 2011.
Anonim, Sabtu 20 Juli 2002, “OJK Akan Diberi Kewenangan Menyidik”, tersedia di website http://www.hukumonline.com/berita/baca/ hol6051/ojk-akan-diberi-kewenangan-menyidik, diakses tanggal 9 Desember 2020.
_____ Jumat, 22 Agustus 2014, “OJK Tangani 619 Kasus Kejahatan Perbankan” http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53f7754864477/ojk-tangani-619-kasus-kejahatan-perbankan, diakses tanggal 9 Desember 2020.
Bambang Murdadi. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan”, Value Aded, Majalah Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS), Vol. 8, No. 2, Maret 2012, Agustus 2012.
Fajar Sulaiman. 04 September 2014,” OJK: Ada Titik-titik Rawan dalam Tindak Pidana Perbankan”, http://wartaekonomi.co.id/berita34690/ojk-ada-titiktitik-rawan-dalam-tindak-pidana-perbankan.html, diakses tanggal 9 Desember 2020.
Hamsir. “Moral Hazard Tindak Pidana Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri”, Jurnal Jurisprudentie, Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Vol. 1, No. 1, Juni 2014.
M. Irwansyah Putra. “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pengaturan Dan Pengawasan Terhadap Bank, Transparency, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. II No. 1, Juni 2013.
Wahyu Wiradinata. “Masalah Penyidik Dalam Tindak Pidana Jasa Keuangan Di Indonesia (Investigate Problem In Crime Financial Services In Indonesia)”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 3. Oktober 2012.
Yury Petrovich Garmaev. “Features of Combating Crimes in The Bangking Sector in The Russian Federation and in China” European Scientific Journal, Vol.10, No.10, April 2014.
Yusuf Wibisono, “Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah, Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol. 16, No. 2, Mei–Agustus 2009.
Zulkarnain Sitompul, “Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang (Money Laundering),” Reformasi Hukum, Vol. VII No.2 Juli-Desember 2004.
_____, “Konsepsi dan Transformasi Otoritas Jasa Keuangan (Conception and Transformation Financial Services Authority), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 3. Oktober 2012
Media On Line, Tribun Nasional , Desember, 2020
Tingkat Kepercayaan meraih upaya, pasca kasus kejahatan perbankan, Diskusi Virtual. Purbaya, Desember 2020.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.