PELANGGARAN HAK EKONOMI TERHADAP PEMANFAATAN LAGU YANG TERDAFTAR OLEH KONTEN KREATOR YOUTUBE

  • Suriyadi Suriyadi

Abstrak

Abstract

               Creating YouTube content using a song that has a copyright and is covered and then uploaded on a YouTube page, is basically a common thing for most people, but from the side of songwriters, their rights are often violated because of the widespread use of works without permission which causes the creators to not get economic rights for the use of these creations. Many popular songs are made cover songs to be uploaded on the youtube page not only to gain popularity but also make cover song content to get profit / payment from youtube. The use of copyrighted songs should first ask the author for permission, but in practice there are still many YouTube content that violates intellectual property rights. The research method used for writing legal scientific papers is a normative research method using a statute approach in analyzing the issues discussed in this study. The use of a song created for YouTube content in the form of song covers requires permission from the songwriter and this is very much supported by YouTube in terms of intellectual property rights because copyright owners have exclusive rights in the form of economic rights over their creations which are a form of appreciation for a work. If someone covers a song without permission from the songwriter, the content can be reported to YouTube to take action against whether it will be blocked or monetized due to the benefits obtained from content. In addition to the resolution of copyright disputes made by YouTube, there are also legal remedies for the creators by filing a lawsuit with the commercial court or by taking non-litigation.

Keywords: Content Creator, Copyright, Economic Rights.

 

Abstrak

Membuat suatu konten youtube dengan menggunakan lagu yang mempunyai hak cipta dan dicover kemudian diupload di halaman youtube, pada dasarnya adalah hal biasa bagi kebanyakan orang, akan tetapi dari sisi pencipta lagu sering dilanggar haknya karena maraknya penggunaan ciptaan tanpa izin yang menimbulkan pencipta tidak mendapatkan hak ekonomi atas penggunaan ciptaannya tersebut. Banyak lagu yang populer dibuatkan cover lagu untuk diupload di halaman youtube tidak hanya sekedar untuk mendapatkan popularitas akan tetapi membuat suatu konten cover lagu untuk mendapatkan keuntungan/bayaran dari youtube. Pemanfaatan lagu yang mempunyai hak cipta seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta akan tetapi pada prakteknya masih banyak ditemui konten-konten youtube yang melanggar hak kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan untuk penulisan karya ilmiah hukum ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dalam melakukan analisis terhadap isu-isu yang dibahas pada penelitian ini. Pemanfaatan lagu ciptaan untuk konten youtube berupa cover lagu memerlukan izin dari pencipta lagu dan hal tersebut sangat didukung oleh youtube terkait dengan aspek hak kekayaan intelektual karena pemilik hak cipta mempunyai hak eksklusif berupa hak ekonomi atas ciptaannya yang merupakan bentuk apresiasi terhadap suatu karya. Apabila seseorang melakukan cover lagu tanpa izin dari pencipta lagu maka konten tersebut dapat dilaporkan ke youtube agar ditindak apakah akan diblokir atau dimonetisasi terkait dengan keuntungan yang didapat atas suatu konten. Disamping penyelesaian sengketa hak cipta yang dibuat youtube, juga terdapat upaya hukum bagi pencipta dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan niaga atau bisa menempuh jalur non litigasi.

Kata Kunci : Hak Cipta, Hak Ekonomi, Konten Kreator

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Donandi, Sujana, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (intellectual property rights law in Indonesia, Yogyakarta, Deepublish, , 2019.

Jened, Rehmi, Hukum Hak Cipta (Copyrights Law), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Mertokusumo, Sudikno, Menganl Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1989.

Rahardjo, Satjipto, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003.

Saidin, Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: Rajawali Press, 1995.

Usman, Rachmadi, Hukum Hak Atas kekayaan Intelektual (perlindungan dan dimensi Hukumnya di Indonesia), Bandung :Alumni, 2003.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Nomer 14 Tahun 2015, Nomer 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik

Website

https://www.youtube.com/channel/UCqQbjiiTFh2aWtcXGFUjblQ diakses 19 September 2020

https://www.youtube.com/channel/UCUb_xir0ZN4v7_Gx0MhqJjA diakses 19 September 2020

https://www.youtube.com/intl/id/about/ diakses 20 Sepetember 2020

https://youtube.com/howyoutubeworks/policies/copyright/#making-claims diakses 22 September 2020

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Volume 2 Nomor 2 Desember 2020
Abstrak viewed = 333 times