SEDEKAH SEBAGAI METODE MEMBUMIKAN EKONOMI SYARIAH DI MASYARAKAT

  • Mahmuda Mulia Muhammad

Abstrak

 

Abstract

               Economic problems that occur such as multidimensional poverty in the form of education, social, health and politics. One method of improving the economy and poverty problems is through grounding the Islamic economy with the alms instrument. The purpose of this study is to examine the grounding of the sharia economy through the alms instrument to improve the welfare of the community through the alms instrument. This study uses a literature review that contains theories, findings and materials from previous studies as the basis for writing this article. The results of the study show that grounding the Islamic economy to the community is not only by increasing the number of Islamic financial institutions, but rather to the implications of Islamic values such as the practice of alms. Through almsgiving, Allah swt will be able to cover the needs of the poor and the giver of alms will be doubled according to His promise.

Keywords: Alms, Grounding, Sharia Economics.


Abstrak

Permasalahan ekonomi yang terjadi seperti kemiskinan multidimensional berupa pendidikan, sosial, kesehatan serta politik. Salah satu metode dalam meningkatkan perekonomian serta permasalahan kemiskinan yakni melalui membumikan ekonomi syariah dengan instrumen sedekah Tujuan kajian ini untuk mengkaji tentang membumikan ekonomi syariah melalui instrument sedekah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui instrumen sedekah. Kajian ini menggunakan kajian literatur review yang berisi teori-teori, temuan dan bahan penelitian-penelitian terdahulu sebagai dasar dalam penulisan artikel ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa membumikan ekonomi syariah kepada masyarakat bukan hanya dengan peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah tersebut, akan tetapi lebih kepada implikasi nilai-nilai islami seperti praktik sedekah. Melalui sedekah secara langsung mampu menutupi kebutuhan kaum dhuafa dan pemberi sedekah akan dilipat gandakan rejekinya oleh allah swt sesuai dengan janji-Nya.

Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Membumikan, Sedekah.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Almahmudi, Nufi Mu’tamar. “Implikasi Instrumen Non-Zakat (Infaq , Sedekah , dan Wakaf ) terhadap Perekonomian dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah.” Al-Huquq: Journal of Indonesian Economic Law Vol. 2, No. 1 (2020): 30–47.

Faizin. “Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Sedekah: Perspektif Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia.” Kontekstualita Vol. 30, No. 2 (2015).

Hafidhuddin, Didin, dan Hendri Tanjung. Manajemen Syariah dalam Praktik. Depok: Gema Insani, 2008.

Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Hidayatullah, Muhammad Syarif. “Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia (Sebuah Upaya Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat).” Jurnal Universitas Islam Negeri Antasari (UIN) Antasari Banjarmasin Vol. 14, No. 2 (2020): 177–208.

Kemenag RI. Al-Quran dan Terjemahnya. Solo: Sygma, 2010.

Mu’is, Fahrur. Dikejar Rezeki dari Sedekah. Solo: Taqiyah Publishing, 2016.

Muhammad. Lembaga Keungan Mikro Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

———. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.

Rahman, Abdur. Ekonomi Al-Ghazali Menelusuri Konsep Ekonomi Islam dalam Ihya’ Ulum al-Din,. Surabaya: PT. Bina Ilmu Offset, 2010.

Retnowati, Wahyudi Indah. Hapus Gelisa dengan Sedekah. Jakarta: Qultum Media, 2007.

Sami, Abdus, dan Muhammad Nafik HR. “Dampak Shadaqah pada Keberlangsungan Usaha.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 1, No. 3 (2014): 205–220.

Diterbitkan
2021-07-24
Bagian
Volume 3 Nomor 1 Juni 2021
Abstrak viewed = 454 times