Pengaruh Startifikasi Dalam Kenyataan Hukum

  • Basyirah Mustarin

Abstrak

Abstract

So far, there have been many rather surprising events related to law enforcement (sanctions) imposed on classes of society who occupy positions with people who do not occupy positions at all, in fact there is an opinion circulating in the community that "the law is blunt up but sharp down". This argument is representative of the community's argument against the ineffective legal assessment of the community against the current law. In its embodiment, the law can increase or decrease. A complaint made to the police is a legal event when compared to a police station where there are no complaints made by the public at all. Quantitatively, there will be more legal proceedings if the frequency of lawsuits in a district court becomes high or there is an increase. An official who is temporarily carrying out his duties is not subject to a temporary examination until his term of office ends. The problem of law enforcement that is oriented to social status is what often becomes a problem like this which in the application of law often causes the cause of not achieving legal goals, namely justice, especially justice in a substantive manner.          

Keywords: Stratification, Reality, Law

Abstrak

Selama ini terjadi banyak peristiwa yang agak mengherankan terkait penegakan hukum (sanksi) yang dikenakan kepada kelas masyarakat yang menduduki jabatan dengan masyarakat yang tidak sama sekali menduduki jabatan, malahan muncul opini yang beredar dalam masyarakat bahwa “hukum itu tumpul keatas namun tajam ke bawah”. Argument tersebut merupakan perwakilan dari argument masyarakat terhadap penilaian hukum yang kurang efektif dari masyarakat terhadap hukum yang ada sekarang ini.  Dalam perwujudannya hukum itu dapat bertambah dan juga dapat berkurang.  Suatu pengaduan yang dilakukan kepada polisi merupakan peristiwa hukum apabila dibandingkan dengan suatu kantor polisi yang sama sekali tidak ada pengaduan yang dilakukan masyarakat sama sekali. Secara kuantitatif terjadi lebih banyak proses hukum apabila frekuensi gugatan pada suatu pengadilan negeri menjadi tinggi atau ada peningkatan. Seorang pejabat yang sementara menjalankan tugasnya tidak dilakukan pemeriksaan sementara sampai masa jabatannya itu berakhir. Masalah penegakan hukum yang berorientasi kepada status social inilah yang kerap menjadi permasalahan yang seperti inilah yang dalam penerapan hokum kerap menimbulkan penyebab dari tidak tercapainyaa tujuan hokum yakni keadilan khususnya keadilan secara subtantif.

Kata Kunci : Stratifikasi, Kenyataan, Hukum

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Adang dan Anwar, Yesmil. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008.

Ali Ahmad dan Heryani, Wiwie. Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Jakarta: Kencana Pranamedia Grup, 2012.

Ali Achmad. Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Chandra Pratama, 1996

Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Fadjar, Mukthie. Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang : Setara Press, 2013.

Fuady Munir. Teori- Teori Dalam Sosiologi Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2013.

Manan Abdul. Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2014.

Utsman, Sabian. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Wignjosoebroto, 2013.

Soetandyo. Hukum dalam Masyarakat. Malang : Bayumedia Publishing, 2008.

Satjipto Raharjo. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1984.

Syaifullah. Refleksi Sosiologi Hukum. Jakarta: Refika Aditama, 2014.

Yoyok Hendarso. Sosiologi Hukum. Penerbit Universitas Terbuka: Banten- Indonesia, 2019.

Diterbitkan
2021-06-30
Bagian
Volume 3 Nomor 1 Juni 2021
Abstrak viewed = 473 times