AKAD MUZARA’AH PERTANIAN PADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • Rosmiyati Rosmiyati
  • M. Thahir Maloko

Abstrak

Abstrak

Kerja sama antara penggarap dan pemilik sawah di Kelurahan Mamminasae dilakukan perjanjian atas dasar  akad Muzara’ah yaitu, 1/2 atau 1/3 dari hasil panen. Akad tersebut dilaksanakan secara lisan tidak ada yang menyaksikan dan prosedur hukum yang mendukung. Dalam hal ini modal ditanggung oleh pemilik lahan (sawah) dari mulai membersihkan, memasukkan air ke sawah, modal traktor dan lain lain. Penggarap hanya bermodalkan tenaga saja. Ternyata hasil akhirnya penggarap lahan (sawah) tidak menerima berdasarkan perjanjian tersebut. Pembagian hasil tersebut membuat salah satu pihak terutama penggarap lahan (sawah) merasa dirugikan dan kecewa karena tidak adanya kejelasan dan tidak sebanding dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Berdasarkan masalah tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai sistem bagi hasil dalam pertanian padi khususnya di Desa Mamminasae. Menurut pakar ekonomi Islam S.M. Hasan Uzzaman ketidakadilan itu harus di cegah baik itu dalam pencarian dan pengeluaran sumber daya guna untuk kepuasan bagi manusia. Selanjutnya hal ini dirumuskan menjadi karya ilmiah dengan mengambil judul Akad Muzara’ah Padi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Kelurahan Mamminasae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang).”

Kata Kunci:  Akad Muzara’ah, Pertanian, Sistem

 

Abstract

The cooperation between cultivators and rice field owners in the Mamminasae Village is carried out by an agreement on the basis of a Muzara'ah contract, namely, 1/2 or 1/3 of the harvest. The contract was carried out verbally, no one witnessed and the legal procedures were supported. In this case the capital is borne by the owner of the land (rice field) from starting to clean, entering rice fields, tractor capital and others. Cultivators only have energy. It turns out that in the end the land cultivators (rice fields) did not receive it based on the agreement. The distribution of the results makes one of the parties, especially the cultivators of the land (rice fields), feel disadvantaged and disappointed because there is no clarity and it is not commensurate with the work they do. Based on these problems, the authors are interested in researching further about the profit-sharing system in rice farming, especially in Mamminasae Village. According to the Islamic economist S.M. Hasan Uzzaman that injustice must be prevented both in the search and expenditure of resources for human satisfaction. Furthermore, this matter was formulated into a scientific paper with the title "Padi Muzara'ah Agreement in the Perspective of Sharia Economic Law (Case Study in Mamminasae Village, Paleteang District, Pinrang Regency)."

Keywords: Agriculture, Muzara'ah Contract, System

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Arikunto, Suharsimi. Dasar-Dasar Research, Bandung: Tarsito,1995.

Puspitasari, Novi, dkk. “Muzara’ah Pada Usaha Pertanian Padi”. Bisnis dan Manajemen 14, No. 1 2020.

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Dalam Buku I-IV, Jakarta: Kencana, 2009.

Jurnal:

Anis, Muhammad, Rezky Amaliah Burhani, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Buah-buahan di Atas Pohon”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, No. 2 Agustus 2020.

Elhas, NashihulIbad. “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Tinjauan Umum Hukum Islam”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam 2, No. 1 2020.

Fauzi, Yayan.“Manajemen Pemasaran Perspektif Maqashid Syariah”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 01, No.03, November 2015.

Ilyas, Musyfikah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 5, No. 2, 2018.

Lubis, Deni, Ira RochIndrawati, “Analisis Pendapatan Petani Penggarap Dengan Akad Muzara’ah dan Faktor Yang Mempengaruhinya”, Kajian Ekonomi Islam 2, No.1. 2017.

Maloko, M. Tahir, Andi Intan Cahyani, Risaldi, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelayanan Jasa dan Penerapan Akad Pada BNI Syariah Makassar”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, No. 1, April 2020.

Mapuna, Hadi Daeng. “Hukum dan Peradilan Dalam Masyarakat Muslim Periode Awal”, Jurnal Al-Qadau 2 No. 1 2015.

Mapuna, Hadi Daeng. “Islam dan Negara”, Jurnal Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum 6 No. 1 Juni 2017.

Sanusi, Nur Taufik, dkk. “Sistem Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Pada Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum 2, No. 2 September 2020.

Sanusi, Nur Taufiq. “Antara Hukum dan Moral”, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 20, No. 1 Mei 2020.

Sastrawati, Nila. “Konsumtivisme dan Status Sosial Ekonomi Masyarakat”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum 2, No.Juni 2020.

Sinilele, Ashar, dkk. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Hasil Tani Secara Tebasan”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, No. 2, September 2020.

Sinilele, Ashar. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar”, Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, No.1 Juni 2017.

Sohrah, “Aktualisasi Konsep Ekonomi Adil Menurut al-Qur’an”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum 2, No. 1.Juni 2020.

Skripsi:

Susilawati, “Sistem Bagi Hasil Tanaman Padi yang Masih Di Batang Ditinjau Dari Ekonomi Islam”, Skripsi (Bengkulu: Fak. Ekonomi dan Bisnis Islam. 2019.

Wawancara:

Wawancara dengan Baddu (68 Tahun), Pemilik Sawah, selaku Pemilik Sawah, Kelurahan Mamminasae, 6 Agustus 2021.

Wawancara dengan Hamid, Muh. Nur (53 tahun), selaku Petani, Kelurahan Mamminasae, 6 Agustus 2021.

Wawancara dengan Rahman, Abdul. (30 tahun), selaku Sekretaris Kelurahan Mamminasae, Kelurahan Mamminasae, 6 Agustus 2021.

Wawancara dengan Syawal (28 Tahun), selaku Petani, Kelurahan Mamminasae, 6 Agustus 2021.

Wawancara dengan Yahya, Muh. (60 tahun), selaku Pemilik Sawah, Kelurahan Mamminasae, 6 Agustus 2021.

Diterbitkan
2021-12-12
Bagian
Volume 3 Nomor 2 Desember 2021
Abstrak viewed = 1092 times