TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HANGUSNYA PANJAR DALAM SEWA-MENYEWA RUKO

  • Nurul Islamiyah
  • Hadi Daeng Mapuna

Abstrak

Abstrak

Islam menganggap penting urusan muamalah. Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Manusia diciptakan oleh sang pencipta dengan berbekal kekuatan yang luar biasa. Namun kekuatan itu tersembunyi di balik dari manusia itu sendiri. Sewa menyewa (ijarah) merupakan suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Bertransaksi dengan akad ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tujuan akad ijarah dari pihak penyewa adalah pemanfaatan fungsi barang secara optimal. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dan normatif syar’i. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: mekanisme dalam sistem sewa-menyewa tersebut diperlukan adanya pengecekan atas objek sewa-menyewa baik fisik bangunan maupun sertifikat. Ditinjau dari hukum Islam tentang sewa menyewa dianjurkan dikarenakan dapat memberikan manfaat terhadap orang lain hal ini termasuk dalam tolong menolong antar sesama manusia. Dalam sistem sewa menyewa diperlukan adanya akad karena hal tersebut akan mengikat dalam sebuah perjanjian sewa-menyewa. Hukum Islam tentang kasus hangusnya uang panjar, hal yang dilakukan oleh pemilik ruko Kusuma Bangsa dalam melakukan penghangusan pada panjar dikarenakan penyewa telah mendapatkan manfaat dari ruko tersebut maka sudah sepatutnya penyewa membayar atas apa yang telah dirasakan berdasarkan dari pendapat Imam Malik apabila telah diperoleh manfaat maka panjar tersebut telah menjadi hak pemilik ruko tersebut.

Kata Kunci: Hukum Islam, Panjar, Sewa-menyewa (Ijarah)

 

Abstract

Islam attaches great importance to muamalah affairs. Islam also regulates the relationship between humans and other humans. Humans were created by the creator with extraordinary powers. But that power is hidden behind from the man himself. Leasing (ijarah) is a type of contract to take benefits by way of replacement. Transactions with ijarah contracts are a form of muamalah activity carried out by humans to meet the needs of life. The purpose of the ijarah contract on the part of the lessee is the optimal use of the function of the goods. The type of research conducted is field research, using qualitative research methods. The approach taken in this study uses an empirical and syar'i normative approach. The results of this study indicate that: the mechanism in the leasing system requires checking of the object of the lease, both physical buildings and certificates. Judging from Islamic law regarding renting is recommended because it can provide benefits to others, this includes helping fellow human beings. In a leasing system, a contract is required because it will be binding in a lease agreement. Islamic law regarding the case of forfeiture of down payment, what is done by the owner of the Kusuma Bangsa shophouse in scorching the down payment because the tenant has benefited from the shop, then the tenant should pay for what has been felt based on Imam Malik's opinion, if the benefits have been obtained, then the down payment has become the right of the shop owner.

Keywords: Down Payment, Islamic Law, Lease (Ijarah)

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Adi, Ghufron A. Mas. Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Djamil, Fathurrahman. Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hariri, Wawan Muhwan. Hukum Perikatan, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011.

Imam Malik, Al-Muwaththa, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Lubis, Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Naja, Daeng. Contract Drafting, Cet. II; Samarinda: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Rachmat, Syafe’i. Fiqh Muamalah Untuk IAIN, STAIN, PTAIS dan Untuk Umum Bandung: Pustaka Setia, 2001.

ash-Shawi, Shalah dan Abdullah Muslih, Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul haq, 2004.

Tim Redaksi Fokus media, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Bandung: Fokus Media, 2008.

al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih. Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Cet. I; Ma darul Wathan: 1433 H.

Jurnal:

Achmad, Listian Indriyani dan Tri Sulistiana. “Analisis Uang Muka Dalam Akad Murabahah Pada Kredit/Pemilikan Rumah, Ekonomi Syariah Pelita Bangsa 6, No. 1, April 2021.

Ilyas, Musyifikah dan Sahruni Bahar. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Mappakatenni Galung Di Kel. Lalebata Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2 no. 1 (2020).

Maloko, M. Thahir dan Rahmi Aulia Abshir. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengupahan Jasa Kerja Skripsi Secara Online”, Jurnal El-Iqtishady, 3 no. 1 (2021).

Muhammad, Mahmudah Mulia. “Membentuk Sumber Daya Manusia Perbankan Syariah Melalui Manajemen Hati”, El-Iqtishaduna 1, No. 2, (Desember 2019).

Diterbitkan
2021-12-12
Bagian
Volume 3 Nomor 2 Desember 2021
Abstrak viewed = 890 times