HAKIKAT HAK PENGELOLAAN DALAM UU NO.5/1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstrak
Abstrak
Hak pengelolaan berpangkal dari hak penguasaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953. Seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965, hak penguasaan ini dikonversi menjadi hak pengelolaan dan menurut Peraturan Menteri Agraria nomor 1 tahun 1966. Terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Bagian-bagian hak pengelolaan dapat diberikan dengan sesuatu hak tertentu kepada pihak ketiga. Bahkan semenjak diisyaratkan bahwa hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada suatu departemen, instansi, dan daerah swatantra, badan usaha yang seluruhnya modalnya dapat dipunyai oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.
Kata Kunci : Hak pengelolaan – UUPAReferensi
Daftar Pustaka
Buku :
Adrian Sutedi, 2007. Peralihan Hak Atas Tanah dan Peraliahnnya, Sinar Grafika, Jakarta
A.P. Parlindungan. 1989. Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA. Penerbit CV. Mandar Maju. Bandung.
Boedi Harsono. 1983. Hukum Agraria Indonesia. Himpunan peraturan-peraturan Hukum Tanah. Penerbit Djambatan. Jakarta.
Moh. Koesno. 1979. Catatan-catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini . Airlangga University Press.
Notonagoro. 1984. Politik Hukum Dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Penerbit PT. Bina Aksara. Jakarta.
R. Atang Ranoemihardja. 1982. Perkembangan Hukum Agraria Indonesia. Penerbi Tarsito. Bandung.
Ramli Zein. 1995, Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA, Rhineka Cipta, Jakarta
Supriadi, 2006. Hukum Agraria, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 yang mengatur Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan kebijaksanaan selanjutnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara
Permen agrarian/Kepala BPN No. 9Tahun 1999 tentangTata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.