TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI PADA ONLINE MARKETPLACE SHOPEE

  • Sukrianti universitas islam negeri alauddin makassar
    (ID)
  • Hadi Daeng Mapuna
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap transaksi jual beli pada online marketplace Shopee, dengan rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana sistem jual beli  pada online marketplace, dan Bagaimana ketentuan jual beli berdasarkan Hukum ekonomi syariah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui sistem jual beli pada online marketplace shopee, dan untuk mengetahui bagaimana ketentuan jual beli berdasarkan hukum ekonomi syariah. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang sumber datanya diperoleh dari sumber tertulis, mencakup buku-buku, kitab fiqih, jurnal, ensiklopedia, internet, dan karya-karya tulis lainnya yang dikumpulkan dengan mengutip dan menganalisis terhadap literatur yang memiliki relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas dan menyimpulkannya. Transaksi jual beli online marketplace Shopee untuk dapat melakukan transaksi jual beli, maka calon pengguna terlebih dahulu melakukan pendaftaran atau login di aplikasi, transaksi jual beli pada online marketplace Shopee memiliki beberapa metode transaksi pembayaran seperti transfer, COD, Shopeepay, pembayaran di gerai minimarket, SpyLater, Cicilan kartu Kredit. Sehingga setiap metode pembayaran memiliki hukum masing-masing untuk digunakan seperti transfer, COD, Shopeepay, pembayaran di gerai minimarket itu sah digunakan atau halal karena metode ini menggunakan akad salam sebagai dasar hukum sedangkan SPyLater, Cicilan kartu Kredit itu tidak boleh atau haram karena didalamnya mengandung unsur riba diamana ada bunga di setiap keterlambatan pembayaran.

Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Jual beli, Online Marketplace

 

Abstract

This study discusses the views of Islamic economic law on buying and selling transactions on the Shopee online marketplace, with the following problem formulation: How is the buying and selling system in the online marketplace, and How are the terms of buying and selling based on Islamic economic law. The purpose of this study is to find out the buying and selling system in the online marketplace shopee, and to find out how the terms of buying and selling are based on sharia economic law. The type of research method used is library research, which is a research whose data sources are obtained from written sources, including books, fiqh books, journals, encyclopedias, internet, and other written works collected by citing and analyze the literature that has relevance to the problems discussed, then review and conclude. Shopee marketplace online buying and selling transactions to be able to make buying and selling transactions, prospective users first register or log in to the application, buying and selling transactions on the Shopee online marketplace have several payment transaction methods such as transfers, COD, Shopeepay, payments at minimarket outlets, SpyLater , Credit card installments. So that each payment method has its own laws to use such as transfer, COD, Shopeepay, payments at minimarket outlets are legal or halal because this method uses a salam contract as the legal basis while SPyLater, Credit card installments are not allowed or forbidden because it contains element of usury where there is interest in each late payment.

Keywords: Buying and selling, Online Marketplace, Sharia Economic Law.

Diterbitkan
2022-06-29
Bagian
Volume 4 Nomor 1 Juni 2022
Abstrak viewed = 1559 times