PASAR DIGITAL SYARIAH DALAM TRANSAKSI BISNIS MODERN

  • Mahmuda Mulia Muhammad

Abstrak

Abstrak

Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Sekarang ini peran digital sangat luar biasa, hampir semua perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi. Ekonomi syariah sebagai suatu pemikiran ekonomi yang dianggap dapat menjadi alternatif dari pemikiran ekonomi saat ini sedang berkembang pesat di seluruh dunia dalam 10 tahun terakhir. Oleh karena itu dibutuhkan pelaku ekonomi yang mengedepankan hukum Islam dalam transaksinya, dalam hal ini dibutuhkan adalah menghindari praktik riba menuju falah, memaksimalkan laba dan keterlibatan pemerintah sebagai stakeholder. Dengan demikian, akan melahirkan pasar ekonomi digital syariah yang selama ini diidam-idamkan.

Kata kunci: Digitalisasi, Ekonomi Syariah, Bisnis Online

 

Abstract

The digitalization of the Islamic economy can penetrate various economic aspects, both micro and macroeconomics. Today the role of digital is extraordinary, almost all economies use information and communication technology or digitization. Islamic economics as an economic thought that is considered to be an alternative to economic thought is currently growing rapidly throughout the world in the last 10 years. Therefore, it is necessary for economic actors who prioritize Islamic law in their transactions, in this case what is needed is to avoid the practice of usury towards falah, maximize profits and involve the government as a stakeholder. Thus, it will give birth to the sharia digital economy market that has been coveted.

Keywords: Digitalization, Islamic Economy, Online Business.

Diterbitkan
2022-06-29
Bagian
Volume 4 Nomor 1 Juni 2022
Abstrak viewed = 1260 times