TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTEK PATOHO BONGI

  • Dewi Rahmawati UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • M. Thahir Maloko
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Patoho bongi merupakan transaksi jual beli dala bidang pertanian yang dilakukan oleh masyarakat desa sangga kecematan lambu kabupaten bima dengan pembayaran secara tertangguh pada waktu yang telah ditentukan yaitu pada musim panen padi dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Ada dua macam praktek patoho bongi yang dilakukan yaitu patoho bongi dari uang ke barang dan praktek patoho bongi dari barang ke uang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif (field research), dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum ekonomi syariah dan sosiologi. Sumber data yag digunakan dalam peneitian ini yaitu sumber data primer dan skunder. Implikasi dari penelitian ini 1) sebaiknya transaksi patoho bongi dilakukan secara tertulis, untuk menghindari kesalah pahaman di masa yang akan datang. Transaksi tertulis ini bisa dengan menggunakan nota atau kwintasi yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 2) Bagi masyarakat Desa Sangga Kecematan lambu Kabupaten Bima diharapkan mampu menigkatkan praktek patoho bongi ini agar lebih banyak menolong sesama, dan diharapkan praktek patoho bongi ini agar lebih banyak menolong sesama, dan diharapkan kepada para tengkulak dalam mengambil keuntungan untuk memperlihatkan prinsip menolong yang tidak mengambil keuntngan besar.

Kata Kunci: Jual Beli, Masyarakat, Pertanian.

 

Abstract                                                             

Patoho bongi is a sale and purchase transaction in agriculture carried out by the community of sangga village, lambu Ditrict, Bima regency with deferred payments at a predetermined time, namely during the rice harvest season and carried out to meet urgent needs. There are two kinds of patoho bongi practices that are carried out, namely patoho bongi from money to goods and patoho bongi practices from goods to money. The type of research used in this study is the primary data source and secondary data source. Implications of this research 1 that patoho bongi transactions should be made in writing, to avoid misunderstandings in the future. This written transaction can use a memorandum or receipt signed by both parties. 2 For the community of sangga village, lambu district bima regency, it is hoped that they will be able to improve the practice of patoho bongi so that they can help others more, and it is hoped that middlemen will take advantage to demonstrate the principle of helping those who don’t take advantage to show the principle of helping those who don’t take big profits.

Keywords: Agriculture, Buying and Selling, Community.

Diterbitkan
2022-06-29
Bagian
Volume 4 Nomor 1 Juni 2022
Abstrak viewed = 106 times