ANALISIS HUKUM PERUSAHAAN PEMEGANG SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA DALAM MELAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG INGKAR JANJI

  • Ade Darmawan Basri UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui hubungan hukum perusahaan pembiayaan dalam jaminan fidusia dan bagaimana kedudukan kreditur terhadap obyek jaminan fidusia yang dibebankan kepada nasabah/debitur. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Seperti yang diketahui sering dijumpai kebendaan yang dibebani dengan jaminan fidusia atau difidusiakan lebih dari satu kali. Hal tersebut dilakukan oleh perusahaan agar memperoleh pinjaman dari kreditur yang lain sehingga kebutuhan dapat terpenuhi. Namun fakta yang terjadi dilapangan bahwa perusahaan pembiayaan yang banyak menderita kerugiaan akibat kelalaian dari debitur atau nasabahnya sendiri yang mengingkari perjanjian dan dalam proses pengembalian unit kendaraan di tangan debitur sulit untuk dieksekusi dan meskipun menggunakan sertifikat jaminan fidusia juga masih adanya debitur yang ingkar terhadap apa yang telah diperjanjikan dan telah disepakati antara perusahaan dengan debitur itu sendiri. Yang kemudian sebenarnya dengan diletakkan sertfikat jaminan fidusia dapan menajmin kreditur atau pihak perusahaan dalam mengeksekusi unit dari debitur yang telah ingkar janji atau wanprestasi.

Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Leasing, Perusahaan Pembiayaan.

Diterbitkan
2022-12-19
Bagian
Volume 4 Nomor 2 Desember 2022
Abstrak viewed = 132 times