TINJAUAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK DI KOTA MAKASSAR

  • Nurmiati Muhiddin Universitas Sawerigading Makassar
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Eksploitasi pada anak adalah perbuatan yang memanfaatkan anak sesuai kehendak untuk kepentingan dirinya sendiri yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan perbuatan tersebut mengganggu tumbuh kembang fisik dan mental anak. Pada intinya, eksploitasi anak yaitu perbuatan yang menghilangkan hak-hak anak. Penelitian ini dilakukan berdasarkan studi pustaka dengan berbagai referensi jurnal dan buku serta beberapa artikel terbaik dan terupdate. Penelitian Pustaka (library research) yaitu Penelitian dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan landasan teoritis. Kedudukan anak yang ditetapkan menurut UUD 1945 terdapat dalam Pasal 34 dan 28b yang mempunyai makna khusus terhadap pengertian anak adalah subyek hukum dari sistem hukum nasional, yang harus dilindungi, dipelihara dan dibina untuk mencapai kesejahteraan anak. Kebijakan pemerintah yang komprehensif mengenai upaya perlindungan anak di Indonesia sebenarnya belum memuaskan. Padahal peraturan perundang-undangan yang ada sudah menjatuhkan sanksi hukum terhadap perdagangan anak yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Keputusan Menteri.

Kata Kunci: Eksploitasi Anak, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum.

Diterbitkan
2022-12-31
Bagian
Volume 4 Nomor 2 Desember 2022
Abstrak viewed = 410 times