REGULASI PEMERINTAH DALAM KEAMANAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN CRYPTO ASSET SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI DIGITAL

  • Muhammad Yaasiin Raya

Abstrak

Abstrak

Cryptocurrency adalah sistem mata uang digital dimana pemakainya menggunakan pembayaran secara digital atas kegiatan bisnis yang dilakukan yang berfungsi sebagai mata uang standar. Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah legal research yakni menemukan kebenaran koherensi apakah aturan hukum sesuai  norma  hukum  dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Regulasi pemerintah terkait Crypto Asset di atur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam upaya mengendalikan dan menjaga keamanan perdagangan Aset Kripto di atur dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 serta perubahannya. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi investor Cryptocurrency, wujud dari perlindungan hukum untuk investor Cryptocurrency semua marketplace Cryptocurrency harus memenuhi seluruh syarat yang telah diatur dalam aturan Bappebti dengan mengumpulkan semua file yang diminta, mengedepankan prinsip pengelolaan usaha yang benar seperti mengutamakan hak anggota bursa berjangka untuk memperoleh nilai yang terbuka dan menjamin konsumen tetap terlindungi.

Kata Kunci: Aset Kripto, Investasi Digital, Keamanan, Perdagangan, Regulasi.

Diterbitkan
2022-12-19
Bagian
Volume 4 Nomor 2 Desember 2022
Abstrak viewed = 213 times