REGULASI PEMERINTAH DALAM KEAMANAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN CRYPTO ASSET SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI DIGITAL
Abstrak
Abstrak
Cryptocurrency adalah sistem mata uang digital dimana pemakainya menggunakan pembayaran secara digital atas kegiatan bisnis yang dilakukan yang berfungsi sebagai mata uang standar. Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah legal research yakni menemukan kebenaran koherensi apakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Regulasi pemerintah terkait Crypto Asset di atur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam upaya mengendalikan dan menjaga keamanan perdagangan Aset Kripto di atur dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 serta perubahannya. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi investor Cryptocurrency, wujud dari perlindungan hukum untuk investor Cryptocurrency semua marketplace Cryptocurrency harus memenuhi seluruh syarat yang telah diatur dalam aturan Bappebti dengan mengumpulkan semua file yang diminta, mengedepankan prinsip pengelolaan usaha yang benar seperti mengutamakan hak anggota bursa berjangka untuk memperoleh nilai yang terbuka dan menjamin konsumen tetap terlindungi.
Kata Kunci: Aset Kripto, Investasi Digital, Keamanan, Perdagangan, Regulasi.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.