IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA SUKOHARJO

  • Khaidar Rohman 089506288571
    (ID)
  • Sutrisno
    (ID)
  • Zaidah nur rosidah
    (ID)
  • Fairuz Sabiq
    (ID)

Abstrak

Abstract

Tulisan ini mengkaji Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, ditegaskan bahwa masalah Ekonomi Syariah sebagai bentuk kewenangan mutlak Pengadilan Agama guna penyelesaian permasalahan atau perkara sengketa perekonomian Syariah. Keberadaan peraturan ini semakin meyakinkan masyarakat bahwa pengadilan agama memiliki kerangka hukum dan bahwasanya hakim pengadilan agama memiliki yurisdiksi khusus atas kasus ekonomi syariah. Dengan adanya peraturan tersebut, bertujuan agar tercipta efektifitas dalam meningkatkan penanganan masalah ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama guna memenuhi rasa keadilan untuk seluruh pihak dengan mengalami perkara.

Kata Kunci : Ekonomi syariah, Hakim, Keadilan.

Abstract

This paper examines Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 concerning Certification of Sharia Economic Judges, emphasizing that Sharia Economic issues are a form of absolute authority of the Religious Courts to resolve Sharia economic problems or dispute cases. The existence of this regulation further convinces the public that the religious courts have a legal framework and that religious court judges have special jurisdiction over sharia economic cases. With this regulation, it aims to create effectiveness in improving the handling of sharia economic problems in the religious court environment in order to fulfill a sense of justice for all parties who experience cases.

Keywords: Islamic economics, judges, justice.

Diterbitkan
2023-07-19
Bagian
Volume 5 Nomor 1 Juni 2023
Abstrak viewed = 175 times