FORMULASI KEBIJAKAN PEMBIAYAAN GREEN FINANCING: URGENSI PENERAPAN PADA BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) DALAM PRESPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARI’AH

  • Putri Aldillah Bapang
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Isu-isu keberlanjutan yang menjadi critical success factor dalam perbankan syariah saat ini terus dikembangkan, baik dalam faktor lingkungan, sosial maupun ekonomi. Salah satu instrumen yang diinsentifkan yakni aktivitas green financing atau pembiayaan ke sektor hijau. Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki produk pembiayaan dalam investasi keuangan pengembangan ekonomi berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi kebijakan pembiayaan green financing serta relevan atau tidaknya dengan tujuan-tujuan syaria’ah (Maqāṣid asy-Syari’ah) dalam lembaga keuangan syariah terkhusus Bank Syariah Indonesia (BSI). Metode penelitian yang digunakan adalah teknik penelitian deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Green Fnancing atau pembiayaan berkelanjutan merupakan formulasi investasi atau pembiayaan keuangan yang mengalir ke proyek-proyek pembangunan berkelanjutan dan berkaitan erat dengan lingkungan serta kebijakan yang mendorong pengembangan ekonomi berkelanjutan. Implementasi Pembiayaan Hijau atau Green Financing pada BSI tdalam tahap Rencana Aksi dengan bukti konkrit berupa hasil laporan keberlanjutan tahun 2021. Isi laporan tersebut tidak menyampaikan perubahan signifikan dari periode sebelumnya karena merupana laporan pertama oleh BSI. Formulasi kebijakan ini juga sejalan dengan Maqāṣid Asy-Syari’ah pada unsur darruriyat sebagai bagian dalam bersinergi antara pertumbuhan bisnis Bank dengan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan tujuan syariah.

Kata Kunci : Kebijakan, Urgensi, Green Financing, Maqāṣid Asy-Syari’ah, Bank Syariah Indonesia (BSI).

Abstract

Sustainability issues which are critical success factors in Islamic banking are currently being developed, both in terms of environmental, social and economic factors. One of the incentivized instruments is green financing activities or financing to the green sector. Bank Syariah Indonesia (BSI) has financing products in financial investments for sustainable economic development. This study aims to analyze the formulation of green financing policies and whether or not they are relevant to shari'ah objectives (Maqāṣid asy-Syari'ah) in Islamic financial institutions, especially Bank Syariah Indonesia (BSI). The research method used is a descriptive-qualitative research technique with a literature study approach. From the research results it is known that Green Financing or sustainable financing is a formulation of investment or financial financing that flows to sustainable development projects and is closely related to the environment and policies that encourage sustainable economic development. Implementation of Green Financing or Green Financing at BSI is in the Action Plan stage with concrete evidence in the form of the results of the 2021 sustainability report. The contents of the report do not convey significant changes from the previous period because it is the first report by BSI. This policy formulation is also in line with Maqāṣid Asy-Syari'ah on the element of darruriyat as part of the synergy between the Bank's business growth and supporting sustainable development goals in accordance with sharia goals.

Keywords: Policy, Urgency, Green Financing, Maqāṣid Asy-Syari'ah, Bank Syariah Indonesia (BSI).

 

Diterbitkan
2023-07-19
Bagian
Volume 5 Nomor 1 Juni 2023
Abstrak viewed = 595 times