KONSEP AL-QARD DALAM TRANSAKSI TAWARRUQ

  • Yumnariyah Sholeh Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Tawarruq merupakan suatu akad jua beli yang di dalamnya terlibat tiga pihak yang bertransaksi, di antaranya pemilik barang yang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayarannya secara cicilan, kemudian si pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli kedua yang mana transaksinya secara tunai. Transaksi Tawarruq diperbolehkan selama sesuai dengan aturan hukum dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Tujuan dari penelitian ini untuk lebih memahami konsep al-qardh dalam transaksi tawarruq jika dilihat dari perspektif Al-quran Surah Al-Baqarah ayat 282. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian pustaka dengan metode diskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu melalui data primer dan data skunder, data primer diambil dari Al-quran Surah Al-baqarah ayat 282, sedangkan data skunder di peroleh dari jurnal, buku, artikel, dab bahan-bahan refrensi yang berkaitan dengan permasalahan. Dari hasil penelitian konsep al-qardh dalam transaksi Tawarruq dilihat dari al-quran surah Al-baqarah ayat 282 masih terdapat perbedaan para ulama’ terkait kebolehannya, ada sebagian ulama’ yang membolehkannya dan ada juga ulama’ yang melarangnya karna masih tergolong dalam kategori riba, namun dalam prakteknya akad tawarruq ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat.

Kata Kunci: Al-qardh, Transaksi Tawarruq, Riba.

 

Abstrac

Tawarruq is a sale and purchase contract in which three parties are involved in the transaction, including the owner of the goods who sells the goods to the first buyer at a price and payment in installments, then the first buyer resells the goods to the second buyer, where the transaction is in cash. Tawarruq transactions are permitted as long as they comply with the legal rules and conditions that have been determined. The aim of this research is to better understand the concept of al-qardh in Tawarruq transactions when viewed from the perspective of the Al-Quran Surah Al-Baqarah verse 282. The type of research used is library research with a descriptive-qualitative method. The data collection technique is through primary data and secondary data, primary data is taken from the Al-Quran Surah Al-Baqarah verse 282, while secondary data is obtained from journals, books, articles, and reference materials related to the problem. From the results of research on the concept of al-qardh in Tawarruq transactions, seen from the Koran, Surah Al-Baqarah, verse 282, there are still differences between scholars regarding its permissibility, there are some scholars who allow it and there are also scholars who prohibit it because it is still classified as usury. However, in practice, many people still carry out the Tawarruq contract.

Keywords: Al-qardh, Tawarruq Transaction, Usury

Diterbitkan
2023-12-30
Bagian
Volume 5 Nomor 2 Desember 2023
Abstrak viewed = 90 times