PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH DALAM FIKIH ISLAM DAN PRAKTIKNYA PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

  • Wahida Rahim
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembiayaan akad murabahah di perbankan syariah. Pembiayaan akad murabahah akan dikaji dengan perspektif fikih Islam dengan mengkomparasikan pendapat empat imam mazhab. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Setelah melakukan teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode studi pustaka, penulis akan menginterpretasikan data-data tersebut menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dalam penelitian ini adalah menunjukkan bahwa penambahan margin pada pembiayaan akad murabahah di perbankan syariah diperbolehkan selama tidak memberatkan pihak lainnya.

Kata Kunci: Akad Murabahah, Pembiayaan, Perbankan Syariah.

 

Abstract

This study aims to analyze the practice defferet payment sale in Islamic banking. The defferet payment sale will be studied from the perspective of Islamic jurisprudence by comparing the opinions of the four imams madhab. Type of this research is library research. After carrying out data collection techniques by using the literature study method, the author will interpret the data using qualitative descriptive analysis methods. The results of this study indicate that the addition of a margin on murabaha contract financing in Islamic banking is allowed as long as it does not burden other parties.

Keywords: Deffered Payment, Financing, Islamic Banking.

Diterbitkan
2023-12-30
Bagian
Volume 5 Nomor 2 Desember 2023
Abstrak viewed = 74 times