KEPAILITAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO

  • Teuku Syahrul Ansari Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
    (ID)
  • Tri Setiady Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
    (ID)
  • I Ketut Astawa Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
    (ID)
  • Muhammad Yunus Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
    (ID)

Abstrak

Abstrak

BUMN merupakan pelaku usaha strategis yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, namun masih berpotensi mengalami kebangkrutan jika tidak dikelola secara profesional. UU No. 37 Tahun 2004 Kepalailitan dan PKPUmengatur mekanisme pengajuan pailit BUMN, khususnya dalam Pasal 2 Ayat 5. Praktek pengadilan menunjukkan kompleksitas permasalahan, di mana beberapa putusan Pengadilan Niaga menolak permohonan kepailitan dari kreditur dengan alasan hanya Menkeu yang berwenang mengajukan permohonan. Kondisi ini mengindikasikan ketidakharmonisan dalam penanganan kasus kepailitan BUMN Persero. Penyebab utama ketidakselarasan ini adalah adanya konflik antar peraturan per-UU di bidang keuangan negara, perbendaharaan, kepailitan, BUMN, dan PT. Perbedaan interpretasi hukum di antara penegak hukum menciptakan ketidakpastian hukum, yang pada gilirannya dapat menghambat iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha terhadap BUMN. Oleh karena itu, perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk menciptakan kejelasan dan kepastian hukum.

Kata Kunci: BUMN, Persero, Kepailitan.

 

Abstract

BUMN is a strategic business actor that contributes significantly to the national economy, but still has the potential to go bankrupt if it is not managed professionally. UU KPKPU concerning KPPU regulates the mechanism for filing bankruptcy for BUMN, especially in Article 2 Paragraph 5. Court practice shows the complexity of the problem, where several Commercial Court decisions reject bankruptcy applications from creditors on the grounds that only the Minister of Finance has the authority to submit applications. This condition indicates disharmony in the handling of the BUMN Persero bankruptcy case. The main cause of this disharmony is the conflict between laws and regulations in the fields of state finance, treasury, bankruptcy, BUMN, and PT. Differences in legal interpretation between law enforcers create legal uncertainty, which in turn can hinder the investment climate and business actors' trust in BUMN. Therefore, it is necessary to harmonize laws and regulations to create legal clarity and certainty.

Keywords: State-Owned Enterprises, Persero, Bankruptcy.

Diterbitkan
2025-01-28
Bagian
Volume 7 Nomor 1 Januari - Juni 2025
Abstrak viewed = 9 times