Pendirian Bank Tanpa Izin Melakukan Usaha Perbankan (Shadow Banking) Dalam Perspektif Hukum Islam

  • Nurfyana Narmia Sari
  • Dudung Abdullah

Abstract

Abstrak

Penerapan hukum pidana tidak terlepas dari bukti-bukti yang terdapat di dalam putusan, selain mengacu ke putusan, hakim juga menerapkan apa yang telah tertuang di dalam Undang-undang tentang pelanggaran bank, salah satu penerapan hukum pidana pada kasus Nomor 222/Pid.Sus/2018/Pn.Mks yaitu terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dengan adanya bukti-bukti, dakwaan jaksa penuntut dan keterangan terdakwa. Sehingga penerapan hukumnya hanya berdasarkan Undang-Undang dan surat keputusan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan dalam pandangan Hukum Islam pendirian bank tanpa izin melakukan usaha perbankan (Shadow Banking) yaitu: haram zatnya, haram selain zatnya, tidak sah (lengkap) akadnya, dan termasuk Syirkah Amwāl (kongsi dana) dibolehkan dalam Islam tetapi bisa menjadi tidak sah karena tidak memiliki izin.

Kata Kunci : Pendirian Bank, Tanpa Izin Usaha, Hukum Islam.

 

Abstract

The application of criminal law is inseparable from the evidence contained in the decision, in addition to referring to the decision, the judge also applies what has been stated in the Law on bank violations, one of the applications of criminal law in case Number 222/Pid.Sus/2018/Pn.Mks ie the defendant is declared to have violated Article 46 paragraph 1 Jo. Article 16 of Law Number 7 of 1992 concerning banking. With the evidence, the prosecutor's indictment and the defendant's statement. So that the application of the law is only based on laws and decrees. Sentencing the defendant to imprisonment for 7 (seven) years less the detention that has been served, with the order that the defendant remain detained, a fine of Rp. 10,000,000,000.00 (ten billion rupiah) subsidiary 6 (six) months in prison. Whereas in view of Islamic Law the establishment of a bank without a license to conduct banking (Shadow Banking) business, namely: illicit substances, illicit other than substances, illegitimate (complete) contracts, and including Syirkah Amwāl (joint venture funds) are permitted in Islam but can be invalid because they arent legal have permission.

Keywords: Establishment of Bank, Without Business License, Islamic Law.

References

Adriyanto. Peran Penyaluran Kredit Non Perbankan dan Pertumbuhan Ekonomi: Persfektif dari Negara Emerging G20. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal Kememkeu, 2013.

Alsuhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Bambang, Sutisyo. Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2006.

Dewi, Gemala. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Edriyanto Efendi, Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Gernasih, Yenti. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Gufron, A. Mas’adi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 2002.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Junaidi. Pengaturan Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia. Malang: UIN-Malang Press, 2009.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan terjemahnya. Jakarta: Dharma art, 2014.

Lina, Desi, Oktaviani Suendra. Pertanggung Jawaban Pidana Koperasi dalam Tindak Pidana Melakukan Perbankan Tanpa Ijin, Magister Hukum Udayana, Vol. 4, No.2.

Nasir, Moh. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian: Skripsi,Tesis, Desirtasi, & Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana, 2011.

Rodliyah, dan Salim H.s. Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya Depok: Rajawali Pers, 2017.

Saputro, Darmono dan Siswandi, Banking and Non Banking. Jakarta: Lentera Ilmu Cendikia, 2010.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 1985.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Sugiyono. Metode Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabet, 2009.

Sukardi. Metodologi Penelitain Kompetensi dan Prakteknya. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah: Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi dan Laporan Penelitian. Makassar: Alauddin Press, 2013.

Utami, Wahyu dan Yogabakti Adipradana. Pengantar Hukum Bisnis dalam Persfektif Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017.

Az-Zuhaili, Wahabah Fiqih Islam Wa Adilllatuhu jilid 5 Jakarta: Gema Insani, 2011.

Published
2019-10-01
Section
Volume 1 Nomor 1 Oktober 2019
Abstract viewed = 986 times