Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Waris Antara Saudara Kandung

  • Masnayanti Masnayanti
  • Abdillah Mustari

Abstract

Abstrak

Konsep pembagian harta waris dalam hukum Islam terbagi dalam beberapa bagian yaitu Hukum bagian waris untuk anak, Hukum Bagian Warisan untuk Orang Tua, Hukum Bagian Waris untuk Duda atau Janda, Hukum Bagian Waris untuk Saudara Seibu Lain Ayah, Hukum Bagian Waris untuk Saudara Sekandung atau Seayah, Bagian Waris Áṣabah al-furuḍ, Bagian Ahli Waris Áṣabah. Adapun dalam memutuskan perkara hakim memiliki dasar pertimbangan dalam menyelesaikan perkara sengketa harta waris antara saudara kandung, adapun dasar pertimbangan tersebut secara keseluruhan berpatokan kepada Hukum Islam (kewarisan). Adapun dasar pertimbangan tersebut pada sengketa harta waris antara saudara sekandung, tidak menemui kendala dikarenakan dalam penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Kata Kunci : Harta Waris, Pertimbangan Hakim, Saudara Kandung, Sengketa.

 

Abstract

The concept of division of inheritance in Islamic law is divided into several parts, namely inheritance law for children, inheritance law for parents, inheritance law for widowers or widows, inheritance law for siblings, fatherhood, inheritance law for siblings or father, Section of Inheritance of Áṣabah al-furu, Section of Heirs of Áṣabah. As for deciding the case of a judge has a basis for consideration in resolving cases of inheritance disputes between siblings, while the basis for these considerations is based entirely on Islamic Law (inheritance). The basis for these considerations in inheritance disputes between siblings, doesnt encounter obstacles because in the settlement of the dispute is settled in a family.

Keywords: Disputes, Inheritance, Judge Considerations, Siblings.

References

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet. V; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Bakry, Muammar M. Akutansi Dasar Mewarisi. Cet. I; Makassar, Alauddin University Perss, 2014.

Dillah, Philips Dan Suratman. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2015.

F. satriyo Wicaksono. Hukum Waris (Cet; I: Jakarta, Visimedia, 2011).

Haffas, Mustofa dan Salman, H.R. Otje. Hukum Waris Islam. Cet. I; Bandung: PT. Refika Aditama, 2002.

Husein, Harun M. Kasasi sebagai Upaya Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Istiqamah, Hukum Waris dan Benda. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Jurdi, Fajlurrahman. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press, 2016.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Solo: PT. Tiga Serangkai, 2014. Kompilasi Hukum Islam, Buku II, Pasal 171, huruf a.

Khalik, Subehan. Wasiat Kepada Ahli Waris “Telaah Fikih Dengan Pendekatan Kritik Kesahihan Hadis”. Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Lubis, Sulaika. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.

Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Muhammad, Rusli, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Mustari, Abdillah. Hukum Waris Perbandingan Hukum Islam Dan Undang-Undang Hukum Perdata Barat. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Ramulyo, M. Idris. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Salihima, Syamsulbahri. Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Pengadilan Agama. Cet. I; Jakarta: Kencana, 2015.

Satrio, J. Hukum Waris. Bandung : Alumni, 1992.

Sultan, Lomba. Kekuasaan Kehakiman dalam Ketatanegaraan Islam. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Saebani, Beni Ahmad. Figh Mawaris. Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Suma, Muhammad Amin. Keadilan Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Cet V; Jakarta: Kencana, 2015.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Bantuan Hukum Bukan Hak Yang Diberi. Cet. I; Jakarta Pusat :YLBHI, 2013.

Published
2019-10-01
Section
Volume 1 Nomor 1 Oktober 2019
Abstract viewed = 646 times