Pajak Sebagai Sumber Pendanaan Pembangunan Daerah Dikabupaten Gowa

  • Intan Sakinah Auliah
  • Marilang Marilang

Abstract

Abstrak

Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Gowa dalam mengoptimalkan penerimaan pajak diawali dengan menyusun kebijakannya yang tertuang dalam dokumen perencanaan, selain itu Pemerintah Daerah Gowa juga melakukan survey ke berbagai daerah di Kabupaten Gowa untuk mencari objek pajak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk kemudian dijadikan wajib pajak. Peranan pajak dalam pembangunan daerah di Kabupaten Gowa memiliki peranan yang paling penting, hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pendapatan dari pajak yang lebih dominan dibandingkan dengan sumber pendapatan asli daerah lainnya yang ada di Kabupaten Gowa. Pajak dapat dijadikan sumber pendanaan pembangunan di kabupaten Gowa ditinjau dari hukum tata negara Islam karena pada masa kepemimpinan para sahabat-sahabat Rusulullah saw pun menerapkan pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan bagi negeri yang mereka pimpin.

Kata Kunci : Pajak, Pembangunan Daerah, Pendanaan.

 

Abstract

Efforts made by the Gowa Regional Government in optimizing tax revenue begin with compiling its policies contained in the planning document, besides the Gowa Regional Government also conducts surveys to various regions in Gowa Regency to look for tax objects that havent been registered as taxpayers and then become taxpayers. The role of taxes in regional development in Gowa Regency has the most important role, this is evidenced by the amount of tax revenue that is more dominant compared to other original regional revenue sources in Gowa Regency. Taxes can be used as a source of development funding in Gowa district in terms of Islamic state administration law because during the leadership of the friends of Rasulullah saw also applied tax as a source of development funding for the country they lead.

Keywords: Taxes, Funding, Regional Development.

References

Ali, Nuruddin, Mhd. Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Assadiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Cet. 2; Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Basri, Zainul Yusra, dan Mulyadi Subri. Keuangan Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri. (Ed. 1.,Cet.1; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003.

Bohari. Pengantar Hukum Pajak, edisi revisi 6 dan diperluas. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Brotodihardjo, Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama, 2002.

Gusfahmi. Pajak Menurut Syariah, Edisi Revisi 2. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Hirawan, Susiyati, B. ”Pembiayaan Pembangunan Perkotaan Melalui Pemanafaatan Instrumen Keuangan.” Bogor: Ghalia Indonesia.

Inayah, Gazi. Teori Komperhensif tentang Zakat dan Pajak. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2003.

Karim, A., Adiwarman. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Kusuma, Md. Krisna Arta Anggar dan Ni Gst. Putu Wirawati, E-jurnal akuntansi Universitas Udayan,5.3 (2013);574-585 (03 Maret 2017).

Mardiasmo. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah (Percetakan Andi Ofset).

Parman, Ali. Pengelolaan Zakat (Disertai Contoh Perhitungannya). Makassar: Alauddin University Pers.

Rasyid, Soraya. Otonomi Daerah dalam Perspektif Sejarah. Makassar: Alauddin University Pres, 2011.

Saidi, Muhammad Djafar. Pembaruan Hukum Pajak, Edisi Baru. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Sutedi, Adrian. Hukum Pajak dan Retribusi Daerah. (Cet, I; Bogor Selatan: Ghalia Indonesia, 2008.

Syukri, Ahmad. Hukum Tata Negara Islam. syukri-sjo.blogspot.com/2012/04/hukum tata Negara islam, (11 maret 2017).

Thoha, Mifta, Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi, (Cet. 2; Jakarta: Fajar Interpratama Ofset, 2009.

Widjaja. Penyelanggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Indonesia, 2005.

Yani, Ahmad. Hubungan Keungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, edisi revisi dan diperluas. n.p.:Rajawali Pers, 2003.

Published
2019-10-01
Section
Volume 1 Nomor 1 Oktober 2019
Abstract viewed = 823 times