Sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Dalam Perspektif Hukum Islam

  • Amriani Amriani
  • Ahmad M. Sewang

Abstract

Abstrak

Pandangan Hukum Islam tentang sengketa adalah Konflik dan sengketa yang terjadi di kalangan umat manusia merupakan suatu realitas karena manusia dibekali akal dan wahyu serta mampu menemukan pola penyelesaian sengketa sehingga penegakan keadilan dapat terwujud. Sengketa yang di lakukan di Pengadilan tata usaha Negara Makassar adalah lingkungan peradilan dibawa mahkama agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Jadi dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha negara dapat di lakukan dengan tiga cara yaitu prosedur, subtansi dan kepentingan. adapun pertimbangan hukum hakim ada dua yaitu pertimbangan menurut ketentuan hukum Agrariya dan hukum Peradilan Tata Usaha Negara. Pola penyelesaian sengketa dapat dirumuskan manusia dengan merujuk pada sejumlah ayat al-Quran, hadis Nabi, praktek adat dan berbagai kearifan lokal.

Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Hukum Islam, Sengketa, Sertifikat.

 

 

Abstract

The view of Islamic law on disputes is that conflicts and disputes that occur among humanity are a reality because humans are equipped with reason and revelation and are able to find patterns of dispute resolution so that justice can be realized. The dispute carried out in the Makassar State Administrative Court is a judicial environment brought by the Supreme Court which exercises judicial power for the people seeking justice for the State Administration dispute. So in the settlement of a state administration dispute can be done in three ways, namely procedures, substance and interests. As for the legal considerations of judges, there are two, namely considerations according to the provisions of Agrarian law and the law of the State Administrative Court. Patterns of dispute resolution can be formulated by humans by referring to a number of verses of the paper, hadith of the prophet, customary practices and various local wisdoms.

Keywords: Building Rights, Certificates, Disputes, Islamic Law.

References

Abdullah, Rozali. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Arfita, Rani. “Kedudukan Badan Pertanahan Nasional dalam Menghadapi Problematika Putusan PTUN Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah”, Jurnal.umy Vol.23.No.1 (Juni 2016). ac.id/index.

Asni. Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia, 2012.

Bariyah, Oneng Nurul. Materi Hadits. Jakarta: Radar Jaya Ofiset, 2008.

Cahyani, Andi Intan. Peradilan dan Hukum Keperdataan Islam, Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2013.

Ismaya, Samun. Hukum Administrasi Petanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Al-Qolam Publishing, 2014.

Khaleed, Badriyah. Mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016.

Mahpud, Moh. Perdebatan Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Maria, S.W Soemarjono. Pelaksanaan Tugas Keorganisasian dalam Pembangunan Jakarta: Depertemen dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria, 1980.

Marihot, Pahala Siahaan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Jakarta: CV. Sagung Seto, 2011.

Muljadi, Kartini. Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2014.

Murad, Rusmadi. Administrasi Pertanahan. Bandung: CV Mandar Maju, 2013.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian: Skripsi, tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana, 2011.

Petrus R.G. Sinaga. Sertifikat Hak Atas Tanah dan Implikasi Terhadap Kepastian Kepemilikan Tanah. Vol.II/No. 7 Agustus 2014. Petrus-R.G.Sinaga.ac.id.

Putra, Fani Martiawan Kumala. “Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah karena Cacat Administrasif serta Implikasinya terhadap Tanah yang akan di Jaminkan”, jaurnal-perspektif. Vol. XX No.2. (Mei 2015).

Ridwan, Pemilikan Rakyat dan Negara Atas Tanah Menurut Hukum Pertanahan Indonesia dan Pespektif Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama, 2010.

Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindi Persada, 2014.

Safriani, Andi. Hukum Administrasi Negara. Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Siahaan, Marihot Pahala. Hak Atas Tanah dan Bangunan. Jakarta: PT. Grafindo, 2013.

Soehino. Asas-Asas Hukum Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Radjawali, 1985.

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabet, 2009.

Suwardi, Endarsawara. Penelitian Kebudayaan: Idiologi, Epistimologi dan Aplikasi, Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2006.

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Pedoman Penelitian Karya Tulis Ilmiah: Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Laporan Penelitian. Makassar: Alauddin Press, 2013.

Wijayanti, Sri. Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Bukti Hak kepemilikan Tanah, Vol.16. 2010.

Wiyono. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Yanto, Nur. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015.

Published
2019-10-01
Section
Volume 1 Nomor 1 Oktober 2019
Abstract viewed = 534 times